infosatu.co
KPU Kaltim

Di Bimtek yang Digelar KPU Kaltim, Idham Holik Kupas Sumber Pendanaan Kampanye Peserta Pilkada

Samarinda, infosatu.co – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Idham Holik mengatakan bahwa kegiatan kampanye peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) didanai dan menjadi tanggung jawab pasangan calon.

Mulai dari pasangan calon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

“Hal ini dilakukan untuk mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, wajib dicatat dalam pembukuan dan dilakukan pelaporan dana kampanye,” katanya, Selasa (17/9/2024) pagi.

Idham menyampaikannya dalam bimbingan teknis terkait regulasi kampanye dan penggunaan dana kampanye untuk mewujudkan pemilu serentak tahun 2024 yang partisipatif, terbuka, berakuntabilitas publik dengan KPU kabupaten/kota se-Kalimantan Timur (Kaltim).

Kegiatan yang digelar oleh KPU Kaltim itu berlangsung di Mercure Hotal Samarinda. Idham Holik merupakan salah satu pihak yang dihadirkan untuk memberikan materi tentang kampanye dan penggunaan dana kampanye.

Menurut Idham sumber pendanaan kampanye menjadi tanggung jawab pasangan calon kepala daerah. Hal ini sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan perubahan-perubahannya, hingga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.

“Dalam Pasal 74 UU 10 Tahun 2016 menyebutkan bahwa sumber dana kampanye pemilihan tersebut bersumber atas dua hal, yakni pasangan calon yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik, dan pasangan calon perseorangan,“ katanya.

Untuk pasangan, dana kampanye dapat bersumber dari sumbangan partai politik dan/atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon, sumbangan pasangan calon dan/atau sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta.

Sementara, dana kampanye dapat bersumber dari sumbangan pasangan calon dan/atau Sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta.

“Adapun partai politik peserta pemilu yang disebutkan tersebut yang bukan merupakan partai politik pengusul pasangan calon dapat memberikan sumbangan dana Kampanye untuk pasangan calon (Pasal 6 ayat (7) Rancangan PKPU),” tuturnya.

Related posts

Pemkot Samarinda akan Bangun RS Kelas Internasional

Emmy Haryanti

Unggul di 8 Daerah, Rudy-Seno Kalahkan Paslon Petahana di Pilgub Kaltim

Adi Rizki Ramadhan

Tentukan Cagub dan Cawagub Terpilih, KPU Kaltim Gelar Rekapitulasi Suara Pilkada 2024

Erika Daniah

Leave a Comment

You cannot copy content of this page