infosatu.co
KPU Bontang

KPU Bontang Telah Kantongi Surat Cuti Basri dan Najirah untuk Kampanye

Teks: Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Bontang, Azis Maidy Muspa.

Bontang, infosatu.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang telah menerima surat persetujuan cuti bagi bakal calon kepala daerah petahana Basri Rase dan Najirah dari Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik.

Surat yang diterima pada 3 September 2024 ini menetapkan masa cuti bagi keduanya mulai 25 September hingga 23 November 2024.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Bontang Azis Maidy Muspa, mengungkapkan kekhawatirannya terkait kemungkinan tumpang tindih antara masa cuti dan periode kampanye.

KPU Bontang saat ini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait jadwal kampanye. Jika masa kampanye berakhir tiga hari sebelum hari pencoblosan, maka surat cuti Basri Rase dan Najirah sudah sesuai dengan aturan.

Namun, apabila juknis menetapkan masa kampanye yang lebih panjang, ada kemungkinan kepala daerah harus memperpanjang masa cutinya.

“Kami khawatir jika pada 24 November saat kampanye masih berlangsung, mereka sudah tidak dalam masa cuti tetapi tetap berkampanye,” ujar Azis.

Azis juga menegaskan pentingnya menunggu kepastian dari juknis, sehingga tidak ada kebingungan di kalangan kandidat dan masyarakat.

“Tanggal kampanye dalam juknis masih bisa berubah, tapi kalau di surat Pj Gubernur, kita tidak tahu,” pungkasnya.

Surat cuti dari Pj Gubernur Kaltim merupakan bagian dari kewajiban kepala daerah petahana yang mencalonkan diri kembali. Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017.

“Cuti ini adalah syarat yang harus dipenuhi kepala daerah petahana saat berkampanye, bukan untuk pencalonan itu sendiri, melainkan syarat untuk kampanye,” jelas Azis.

Basri Rase dan Najirah merupakan dua bakal calon kepala daerah yang saat ini masih menjabat sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang. Pada kontestasi pilkada mendatang, mereka pecah kongsi dan sama-sama menjadi bakal calon wali kota.

Untuk menghindari penggunaan fasilitas negara dalam kampanye, mereka yang merupakan kepala dan wakil kepala daerah petahana wajib menjalani cuti.

“Jika mereka cuti, semua tugas pemerintahan akan diserahkan kepada pejabat sementara (plt),” terang Azis.

Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan kampanye ini, terutama terkait masa cuti dan larangan menggunakan fasilitas negara.

Related posts

Neni-Agus Ditetapkan Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang Terpilih

Rizki

Pilgub Kaltim, Rudi-Seno Tumbangkan Paslon Petahana di Bontang

Erika Daniah

Real Count KPU Bontang, Neni-Agus Unggul dengan Perolehan Suara 41.081

Erika Daniah

Leave a Comment

You cannot copy content of this page