infosatu.co
KPU SAMARINDA

Siap Buka Pendaftaran Bapaslon, KPU Samarinda Lebih Dulu Buka Layanan Helpdesk

Samarinda, infosatu.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda, Kalimantan Timur bersiap membuka pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) wali kota dan wakil wali untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Samarinda. Masa pendaftaran dimulai pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

Langkah awal untuk memastikan kelancaran proses itu, KPU membuka layanan helpdesk untuk membantu para Bapaslon dalam mempersiapkan pendaftaran melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat, menegaskan penggunaan Silon harus dipenuhi oleh seluruh tim Bapaslon. Maka, mereka harus segera mengajukan permohonan pembukaan akses Silon kepada KPU.

“Pengajuan ini penting agar tidak ada kendala dalam proses pendaftaran,” ujarnya saat sosialisasi, Minggu (25/8/2024).

“Kami juga menyarankan agar tim berkonsultasi dengan pihak KPU satu hari sebelum pendaftaran resmi dibuka untuk menghindari kesalahan atau kekurangan dalam melengkapi berkas,” lanjut Firman.

Ia menjelaskan, jika berkas yang diajukan kurang lengkap saat pendaftaran, maka KPU akan langsung mengembalikannya untuk diperbaiki.

Oleh karena itu, persiapan awal sangat penting agar proses pendaftaran berjalan lancar. Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya mengikuti jadwal yang telah ditetapkan dan tidak menunda-nunda pendaftaran hingga mendekati batas akhir.

“Kami berharap pasangan calon bisa segera mendaftar sesuai dengan jadwal, jangan menunggu hingga akhir agar prosesnya tidak tergesa-gesa,” tambahnya.

Lebih lanjut, meski terdapat kekhawatiran mengenai potensi perubahan regulasi dari pusat, Firman menegaskan bahwa hingga saat ini aturan pendaftaran masih mengacu pada dua Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru, yaitu Putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70.

Batalnya pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR RI juga membuka peluang bagi calon non-parlemen untuk mengusung kandidat mereka. Untuk syarat pencalonan dalam pilkada kini harus memenuhi 7,5 persen dari jumlah suara sah Pemilu 2024.

Firman menjelaskan bahwa putusan MK tersebut mengubah Pasal 40 UU Pilkada. Pasal 40 ayat (1) menyebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari akumulasi suara sah dalam pemilu DPRD di daerah yang bersangkutan.

Namun, berdasarkan putusan MK, syarat minimal untuk mengajukan calon Wali Kota Samarinda sekarang adalah perolehan 33.457 suara dari total suara sah sebanyak 446.000.

“Saat ini kami diminta untuk siaga 24 jam pada tanggal 26-27 Agustus. Jika ada aturan baru yang terbit, kami akan segera mengundang partai politik untuk mensosialisasikan petunjuk teknis yang baru,” tegas Firman.

Hingga saat ini, KPU Samarinda masih menunggu jika ada calon yang berkonsultasi khusus terkait pencalonan.

Dalam sesi yang sama, Komisioner KPU Samarinda Divisi Teknis Penyelenggaraan Arif Rakhman menambahkan bahwa pendaftaran Paslon akan dibuka di ruang rapat Kantor KPU Samarinda pada 27-29 Agustus 2024.

“Untuk tanggal 27 dan 28, pendaftaran dibuka mulai pukul 08:00 hingga 16:00 WITA, dan pada tanggal 29 Agustus, pendaftaran akan dibuka hingga pukul 23:59 WITA,” jelas Arif.

Arif juga menekankan pentingnya keberadaan liaison officer (LO) dari setiap Paslon. “LO diperlukan untuk membantu mengatasi kendala, terutama dalam pengunggahan berkas melalui Silon. Jika ada berkas yang belum terunggah, tim Helpdesk kami siap membantu,” ungkapnya.

Selain itu, Arif menjelaskan bahwa setelah pendaftaran, calon yang akan mengikuti kontestasi politik tingkat daerah diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS).

“Pemeriksaan kesehatan penting dilakukan lebih awal untuk memastikan proses berjalan lancar, dan RSUD AWS juga akan melayani pemeriksaan bagi calon dari kabupaten lainnya,” tambahnya.

Dengan segala persiapan yang dilakukan oleh KPU Samarinda dan layanan helpdesk yang telah disediakan lebih awal, diharapkan proses pendaftaran Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda dapat berjalan lancar sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa kendala teknis maupun administrasi.

KPU Samarinda juga berkomitmen untuk terus siaga menghadapi kemungkinan perubahan regulasi yang mungkin terjadi menjelang pelaksanaan pilkada.

Related posts

Partisipasi di Pilkada Naik 8 Persen, Begini Kata KPU Samarinda

Emmy Haryanti

Data Kependudukan Masih Jadi Tantangan Setiap Pemilu

Emmy Haryanti

KPU Samarinda Ungkap Rendahnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024

Emmy Haryanti

Leave a Comment

You cannot copy content of this page