Samarinda, infosatu.co – Tuntutan warga di Jalan Rapak Indah, Kecamatan Sungai Kunjang yang merasa lahannya digunakan untuk proyek jalan umum kembali digulirkan. Alasan utamanya karena warga belum mendapatkan ganti rugi dari pemerintah sejak 1995 silam.

Berbagai aksi ditunjukkan sebagai reaksi warga yang merasa geram tuntutannya tidak kunjung dikabulkan. Mulai dari penanaman 100 pohon pisang di tepi jalan, hingga aksi penutupan sebelah ruas jalan yang disertai pembakaran ban pada Senin (29/7/2024) kemarin.
Ditemui di Hotel Mercure pada Selasa (30/7/2024), Wali Kota Samarinda Andi Harun buka suara terkait polemik yang diklaim oleh pemilik lahan melibatkan pemerintah kota (pemkot) ini.
“Saya sudah mendapat informasi dari kecamatan dan kelurahan bahwa kemarin ada aksi tuntutan pembayaran. Kalau ada sengketa hukum yang sudah inkrah belum dibayar, ditunggu dengan cara yang baik, jangan masyarakatnya yang jadi korban. Semua ada mekanismenya,” tuturnya.
“Terlebih ini duduk perkaranya juga belum jelas, apakah ranah pemprov atau pemkot. tapi memang di spanduk tuntutannya ada terpampang Wali Kota Samarinda,” sambungnya.
Orang nomor satu di Kota Tepian itu menegaskan bahwa pemkot akan sangat berhati-hati dalam menyikapi persoalan ini. Ia menekankan pentingnya adanya dasar hukum yang kuat untuk melakukan pembayaran ganti rugi.
“Dikarenakan itu lahan yang bersangkutan kejadiannya jauh pada pimpinan yang dulu, jadi kami juga lagi mencari dokumen. Tapi, untuk kondisi saat ini minta dibayar sekarang pasti kita tidak punya dasar,” ujarnya.
“Ini bukan uang saya, bukan uang pribadi lainnya. Tapi, ini adalah uang negara. Ketika saya gunakan untuk hal yang belum jelas, maka berpotensi salah di mata hukum,” jelasnya.
Maka dari itu, AH sapaan akrabnya menyarankan kepada warga yang merasa dirugikan atas hal ini untuk menempuh jalur hukum. “Ketika putusannya memang Pemkot Samarinda harus membayar, maka tentu akan kami penuhi,” tegasnya.
Kendati demikian, AH yang kembali maju sebagai bakal calon wali kota pada Pilkada 2024 ini mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak semena-mena menutup jalan. Terlebih itu adalah akses jalan umum yang menjadi jalur Jalan Teuku Umar ke Jalan Jakarta.
“Ini akses umum, saya harap masyarakat juga memperhatikan keamanan dan ketertiban. Bahkan sebetulnya, tanpa perizinan jalan itu tidak boleh ditutup,” jelasnya.
“Jangankan penutupan jalan, ketika kita ingin menggunakan akses jalan umum untuk kepentingan pribadi pun harus ada izinnya. Ini yang harus diperhatikan,” tambahnya.
Diketahui sedikitnya 15 warga pemilik lahan di sepanjang 3 kilometer di Jalan Rapak Indah di Kelurahan Karang Asam Ilir, Kelurahan Karang Asam Ulu dan Kelurahan Lok Bahu yang belum mendapatkan ganti untung dampak pembangunan jalan tersebut.
Bahkan, warga terdampak mengaku tak pernah mengetahui kewenangan ganti rugi berada di pihak siapa.
Sebab, pengerjaan jalan dilakukan oleh PUPR Pemprov Kaltim, sementara perawatan masuk kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Padahal, perintah pembayaran hak itu sudah jelas tertuang dalam surat dari Dinas PUPR Kaltim bernomor 593.84/1447/BM/2008 yang ditandatangani oleh Kadis PU dan Kimpraswil Kaltim berwenang kala itu, Husinsyah pada 11 Agustus 2008.