infosatu.co
DPRD KALTIM

Rancang Perda Naker Lokal, DPRD Kaltim Mulai Bedah Materi dan Referensi

Teks : Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) Muhammad Udin

Samarinda, infosatu.co – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) Muhammad Udin mengungkapkan bahwa pihaknya masih membedah materi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Perlindungan, Pemberdayaan, dan Penempatan Tenaga Kerja (Naker) Lokal.

Kajian ini untuk mengetahui kurang atau lebihnya materi raperda tersebut, seperti dari penentuan tema, pasal dan penjabarannya. Langkah ini perlu dijalankan sebelum nantinya pembahasan dengan pihak lain yang terkait dilaksanakan.

“Kami (saat ini) masih melihat dinas dan kementerian mana saja yang sudah melaksanakan perda tersebut, kami akan datangi,” kata Udin di Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar Karang Paci Samarinda, Kamis (28/3/2024).

“Sampai saat ini, kami ada referensi di Jawa Barat, Bali, Sumatera Selatan, Yogyakarta. Jadi, kami mengacu di situ,” sambungnya.

Setelah pembedahan materi dengan referensi dan literatur yang cukup, DPRD Kaltim akan melakukan pertemuan dengan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

Tatap muka ini untuk mendiskusikan hasil bedah materi raperda naker lokal dengan pihak Kemenaker. Rampung tahap ini, pembahasan materi raperda juga akan melibatkan seluruh perusahaan swasta atau BUMN berskala besar.

“Kami akan undang (perusahaan) untuk melihat berapa jumlah pekerja yang terserap, berapa juga tenaga kerja lokal yang dipekerjakan,” ujarnya.

Udin lantas menjelaskan definisi tentang tenaga kerja lokal, yaitu setiap orang dari suatu daerah yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau produk dan jasa untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri maupun masyarakat. Kelokalan tenaga kerja dibuktikan dari kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Jadi, jika tenaga kerja lokal Kaltim, berarti tenaga kerja yang berasal dari Kaltim dan memiliki legalitas atau KTP Kaltim,” jelasnya.

Ia berharap, raperda yang tengah disusun tersebut akan menguntungkan bagi tenaga kerja lokal Kaltim setelah nantinya ditetapkan menjadi perda.
Terkait spesifikasi tenaga kerjanya akan dipertajam dalam raperda tersebut dengan tetap mengutamakan penyerapan pekerja lokal.

“Juga ada masukan sedikit terkait pelatihan tenaga kerja, jadi sebelum bekerja akan diberi skill agar mumpuni di bidangnya masing-masing,” tutupnya.

Related posts

Penambangan di Sungai Kandilo, DPRD Kaltim Dorong Legalisasi Semua Penambang

Dhita Apriliani

Pengawasan Jembatan Mahulu Disorot, DPRD Kaltim Dorong Evaluasi Total

Dhita Apriliani

DPRD Kaltim: Perketat Pengawasan Lintasan Kapal di Sungai Mahakam

Dhita Apriliani

Leave a Comment

You cannot copy content of this page