Samarinda, infosatu.co – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Sekdaprov Kaltim) Sri Wahyuni menegaskan bahwa pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) harus selesai sebelum Idulfitri. Tenggat waktu itu berlaku bagi instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta.
“Peran pemerintah itu sebagai pembuat regulasi. Kami akan mendorong pembagian THR di Kaltim, kewajiban pemerintah itu menyiapkan pasokan komoditasnya,” kata Sri
Penegasan itu disampaikannya setelah membuka Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idulfitri (Serambi) di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kaltim, Senin (18/3/2024).
Sri menegaskan, pembagian THR bagi ASN, karyawan, pegawai atau pekerja juga harus menjadi perhatian institusi maupun perusahaan. Selain itu, pihak serikat pekerja juga diminta aktif mengawal pembagian THR sesuai dengan Surat Edaran yang telah disebarkan.
“Memberikan THR sebelum Idulfitri agar masyarakat bisa melakukan penukaran uang baru,” pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah telah resmi mengeluarkan kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 melalui PP No. 14/2024.
Menteri Ketenagakerjaan (Menker) Ida Fauziyah juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.
Menker menegaskan bahwa THR tahun 2024 harus diberikan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Lebaran dan dibayar secara penuh tidak boleh diangsur.