Samarinda,infosatu.co – Ketua Komite SMAN 10 Samarinda HM Ridwan Tasa mengatakan bahwa ternyata lahan SMAN 10 belum pernah dihibahkan kepada Yayasan Melati.
“Itu karena DPRD Kaltim tidak pernah membahas dan belum ada surat untuk itu, maka lahan tersebut masih aset pemerintah berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA),” ungkapnya di Gedung E Kompleks DPRD Kaltim.
Ia menjelaskan, jika memang lahan tersebut mau dihibahkan maka harus melalui proses sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku, yaitu harus melalui persetujuan DPRD,
“Tadi disampaikan oleh teman-teman yang mengkaji UU itu, ada tujuh tahapan yang harus dilewati,” katanya.
Oleh sebab itu, ia masih menganggap gedung yang ditempati tersebut merupakan gedung pemerintah karena berdasarkan putusan MA.
“Lahan itu masih milik pemerintah berdasarkan putusan MA dan bangunan di atasnya itu dibangun oleh APBD,” paparnya.
Disinggung apakah bangunan tersebut pinjam pakai, Ridwan dengan tegas mengatakan bukan. Pinjam pakai itu diberikan kepada yayasan tahun 1984 kemudian dicabut oleh gubernur, namun yayasan keberatan dan persoalannya sampai ke MA.
“Kemudian keluarlah putusan MA bahwa itu adalah lahan pemerintah. Tentu saja bangunannya melekat,” jelasnya.
Menurutnya, akan lebih baik hidup berdampingan dengan damai seperti biasanya dan tidak usah membuat persoalan-persoalan baru.
Kata Ridwan, jumlah murid di Yayasan Melati yang ada di sana tidak seberapa, tidak juga menggunakan beberapa gedung dan asrama sangat banyak bahkan nggak digunakan semuanya.
“Kenapa sih kalau SMAN 10 mau menunggu pemerintah membangun yang lebih representatif seperti janji gubernur, kalau sudah selesai pembangunannya lalu dipindahkan, kan lebih bagus. Tentu orang tua dan anak-anak senang,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub membenarkan bahwa apabila lahan dihibahkan itu memang harus melewati beberapa persyaratan.
“Kalau bicara aset pemerintah dihibahkan kepada pihak mana pun, itu memang kewenangan gubernur tetapi ada persyaratannya,” terang Rusman. (editor: irfan)