Balikpapan, infosatu.co – Aksi damai peringatan Hari Anti Tambang (Hatam) digelar di depan Mapolda Kaltim Jalan Syarifuddin Yoes oleh Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim bersama LBH Samarinda yang berjumlah sekitar 8 orang, Sabtu (29/5/2021).

Dari pantauan infosatu.co selain membentangkan spanduk dan orasi, Jatam sekaligus mengirimkan surat laporan kepada Polda Kaltim. Dalam aksi tersebut juga dijaga pengawalan ketat petugas Polda Kaltim dan Polresta Balikpapan.
Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang mengatakan bahwa maksud dan tujuan dari kegiatan ini bahwa pihaknya menemukan tiga kasus temuan Jatam Kaltim yakni dugaan tindak pidana kehutanan, dugaan tindak pidana pertambangan dan dugaan tindak pidana lingkungan yang terjadi di dua wilayah yakni Kutai Kartanegara (Kukar) dan Berau.
“Di Kukar ada 10 lokasi tindak pidana tersebut yang meliputi Taman Hutan Rakyat (Tahura) dan hutan negara khususnya hutan produksi,” tuturnya kepada awak media.
Kemudian, ia menambahkan laporan ini sudah pernah dilayangkan ke Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada November lalu.
“Namun, hingga hari ini kami sesalkan tidak ada progres atau pemberitahuan atas aduan kami dugaan tindak pidana tersebut,” bebernya.
Untuk itu, Jatam Kaltim meneruskan laporan ini langsung kepada jajaran Polda Kaltim melalui Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltim dan sudah diterima. Minggu depan akan ada pertemuan lanjutan.
Selain masalah adanya tindak dugaan pertambangan, Jatam Kaltim juga turut menanyakan terkait tindak lanjut laporan mengenai kasus lubang tambang yang mengakibatkan dua pemuda meregang nyawa pada 2020 lalu di Kabupaten Paser.
“Hingga hari ini Jatam Kaltim belum dipanggil terkait pengaduan resmi tersebut untuk dilakukan gelar perkara. Jadi bagaimana kabar upaya penegakan hukum yang terjadi di Paser,” tegasnya.(editor: irfan)