Samarinda, infosatu.co – Peringatan Hari Otonomi Daerah (Haortda) ditetapkan pada 25 April sesuai dengan keputusan Presiden RI Nomor 11 Tahun 1996 yang ditandatangani pada 7 Februari.
Peringatan Harotda tahun ini mengusung tema “Bangun Semangat Kerja dan Tingkatkan Gotong Royong di Masa Pandemi Covid-19 untuk Masyarakat Sehat, Ekonomi Daerah Bangkit dan Indonesia Maju”.
Oleh sebab itu, pemerintah pusat menggelar kegiatan puncak peringatan Harotda XXV Tahun 2021 secara virtual yang diikuti oleh seluruh kepala daerah baik provinsi, kabupaten/kota, DPRD, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Ditemui usai kegiatan berlangsung secara virtual, Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan bahwa dengan adanya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, maka penyelenggaraan otonomi daerah terbatas.
“Kalau UU Nomor 22 Tahun 1999 itu memang sebuah dasar penyelenggaraan otonomi daerah atau disentralisasi,” ungkapnya di Odah Etam, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada.
Kemudian lanjutnya, keluar UU Nomor 32 Tahun 2004 untuk memperkuat penyelenggaraan otonomi daerah.
“Sedangkan UU 23 Tahun 2014, yang saya tangkap tadi bahwa ini merupakan UU otonomi yang terbatas,” terangnya saat ditemui infosatu.co, Senin (26/4/2021) sore.
Melihat tema otonomi daerah pada tahun ini, pemerintah pusat menekankan agar meningkatkan kegotongroyongan dan kebersamaan menghadapi Covid-19 ini.
“Misalnya, jika kecepatan pemerintah pusat diatas 70 kilometer per jam maka daerah juga harus seperti itu. Supaya, hasil pencegahan pengendalian penularan Covid-19 segera terwujud,” ucapnya.
Ditanya awak media apakah ada catatan khusus untuk Kaltim pada hari otonomi daerah tahun ini, mantan Bupati Kutim ini menegaskan tidak ada catatan khusus.
“Tidak ada catatan khusus untuk Kaltim, biasa-biasa saja,” tegasnya. (editor: irfan)