Samarinda, infosatu.co – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim AFF Sembiring meluruskan serta memberi pernyataan terkait isu ditutupnya aktivitas penerbangan dan pelabuhan pada 26 April 2021 oleh Gubernur Kaltim Isran Noor.
“Pemberhentian itu bukan dari Gubernur Kaltim, tapi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia (RI). Sehingga yang punya wewenang adalah pemerintah pusat,” ungkapnya saat dihubungi infosatu.co melalui telepon seluler, Senin (19/4/2021).
Menurutnya, Gubernur Kaltim menjawab spontan terkait pertanyaan pewarta yang menyebutkan akan ada pemberhentian aktivitas penerbangan dan pelabuhan pada 26 April 2021.
“Wartawan bertanya ke gubernur apa benar 26 April itu dihentikan. Otomatis dengan pertanyaan spontan gitu, gubernur menjawabnya memang benar ada pemberhentian. Tapi tidak mengomentari tanggalnya, gubernur fokus ke pertanyaan ada pemberhentian,” jelas Sembiring mengklarifikasi.
Ia menegaskan bahwa pemberhentian aktivitas penerbangan dan pelabuhan yang benar adalah pada 6-17 Mei 2021. Bahkan katanya, sudah ada surat edaran dan peraturan menteri terkait hal tersebut.
“Itu instruksi dari pusat, kalau Kemenhub kan sesuai dengan kewenangannya di bidang transportasi baik secara laut maupun udaranya,” paparnya.
Sehingga tegasnya, sebelum tanggal yang ditetapkan tersebut, maka aktivitas penerbangan dan pelabuhan tetap beroperasi normal.
“Di luar itu normal semua, dalam artian normal seperti sekarang ini di masa pandemi. Pastinya tetap memperhatikan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Humas Setda Kaltim M Syafranuddin mengatakan bahwa statement yang disampaikan Gubernur Kaltim Isran Noor merupakan langkah antisipasi karena berdasarkan data sebelum hari H, pelaksanaan larangan mudik diberlakukan seperti pemesanan tiket meningkat tajam.
“Intinya yang dimaksud gubernur adalah antisipasi jika ada aparat pemerintah terutama pegawai Pemprov Kaitim yang mudik lebaran lebih dahulu,” ujarnya.
Hingga saat ini, kebijakan gubernur terhadap larangan aktivitas atau pemberhentian penerbangan dan pelabuhan, termasuk darat antar provinsi belum ada. Lanjutnya, keputusan pemberhentian aktivitas penerbangan dan pelabuhan berdasarkan keputusan Kemenhub RI.
Sementara penghentian operasi armada sebelum 6 Mei 2021 merupakan kebijakan masing-masing perusahaan penyedia jasa transportasi.
“Pak Gubernur Kaltim menerangkan penutupan merupakan kewenangan pemerintah pusat yakni Kemenhub RI. Sedangkan Pemprov Kaltim siap menindaklanjuti sesuai ketentuan, tapi jika ada perusahaan jasa transpotasi yang menghentikan lebih awal merupakan kebijakan perusahaan,” bebernya.
Saat ini, terang Ivan sapaan akrabnya, Pemprov Kaltim masih mengacu pada keputusan pemerintah pusat yang melarang masyarakat mudik lebaran dari 6-17 Mei 2021 mendatang. (editor: irfan)