infosatu.co
NASIONAL

Jalan Setahun, Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor Akan Berakhir 31 Maret 2021

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati saat ditemui infosatu.co pada kegiatan sosialisasi Perda Pajak Daerah di Lapangan Bulu Tangkis MAN 1, Minggu (28/3/2021). (foto: Lydia)

Samarinda, infosatu.co – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim sudah memberikan relaksasi kepada wajib pajak kendaraan bermotor selama satu tahun yang akan berakhir pada 31 Maret 2021. Relaksasi atau diskon ini diberikan saat pandemi Covid-19 muncul di Indonesia khususnya Kaltim.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati saat ditemui infosatu.co pada kegiatan sosialisasi Perda Pajak Daerah di Lapangan Bulu Tangkis MAN 1, Minggu (28/1/2021).

Dalam database Bapenda Kaltim, masih ada wajib pajak yang tunggakannya itu sekitar satu hingga lima tahun di tengah pandemi Covid-19. Alasan tersebut mendorong pihaknya untuk melakukan relaksasi mulai Maret 2020.

“Karena kita tahu saat ini masih masa pandemi, mungkin masih ada yang daya beli dan konsumsi rumah tangganya terganggu karena Covid-19. Mereka belum bisa melakukan aktivitas sebagaimana mestinya. Maka, di saat yang sama ini kita telah memberikan relaksasi. Diskon yang diberikan pun sudah hampir satu tahun,” ungkapnya.

Relaksasi yang diberikan selama satu tahun ini antara lain, jika ada yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor misal jatuh tempo pada tahun ini maka diskonnya 10 persen.

“Kalau ada tunggakan dua tahun tidak bayar maka diskon 15 persen, lalu 3 tahun diskon 20 persen. Selanjutnya, 4 tahun diskon 25 persen dan 5 tahun diskon 30 persen. Sedangkan balik nama itu diskonnya sebesar 40 persen,” jelasnya.

Pertimbangan relaksasi ini dilakukan karena memang untuk membantu mereka yang tunggakannya banyak di masa pandemi. Maka, Bapenda Kaltim memberikan diskon selama satu tahun ini. Dengan catatan, akan berakhir di 31 Maret 2021.

“Proses balik nama itu dikenakan diskon, kalau misal harusnya bayar Rp 1 juta maka dengan adanya diskon ini cukup bayar sekitar Rp 600 ribu saja, karena diskonnya 40 persen,” terangnya.

Ia berpendapat, bahwa batas relaksasi tersebut akhir Maret 2021 ini dikarenakan melihat kondisi Covid-19 sudah lumayan bagus di Kaltim bahkan masyarakatnya juga sudah vaksin.

“Layanan kita juga semakin banyak seharusnya tidak ada alasan lagi bagi masyarakat tidak bayar pajak. Masyarakat punya banyak pilihan untuk bisa bayar pajak. Sehingga ini memudahkan mereka untuk dapat melaksanakan kewajibannya membayar pajak,” paparnya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono menerangkan bahwa pandemi ini memang sangat mempengaruhi. Maka, harapannya dengan adanya relaksasi dan program-program dari pemerintah bisa mendorong masyarakat taat pajak.

“Baik itu program undian, diskon, penghapusan denda dan penghapusan progresif untuk sementara. Diharapkan bisa mendorong masyarakat bayar pajak,” tegasnya.

Salah satu faktor masyarakat tidak bayar pajak karena pandemi yang berakibat daya beli masyarakat menjadi menurun. Faktor lainnya yakni terkait pengetahuan masyarakat, padahal bayar pajak itu gampang.

“Itu juga menjadi faktor utama karena ketidaktahuan masyarakat, tentu ini menjadi tugas kita selaku pemerintah dan mitra pemerintah untuk mensosialisasikan Perda Pajak Daerah kepada masyarakat supaya mereka paham bahwa membayar pajak itu mudah,” ucap Tiyo sapaan akrabnya. (editor: irfan)

Related posts

Kasus Satria Arta, Menkum: Jadi Tentara Asing, Langsung Bukan WNI

Adi Rizki Ramadhan

Prabowo Resmikan Koperasi Merah Putih: Langkah Awal Menuju Kedaulatan Ekonomi Rakyat

adinda

Harvesting Hope, Kemitraan Riset Indonesia-Australia Solusi Bagi Petani Garam di Madura

Dewi

You cannot copy content of this page