Bontang, infosatu.co – Bontang akan mulai memberlakukan sistem tilang elektronik (E-Tilang) pada April mendatang. Hal itu menyusul diresmikannya Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai wilayah yang wajib memberlakukan aturan tersebut dan dimulai dari Kota Balikpapan.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Lantas Polres Bontang AKP Imam Syafi’i mengatakan jika Polres Bontang akan memasang kamera Closed Circuit Television (CCTV) khusus di tiga titik di Kota Taman yakni di Simpang Tiga Brigjend Katamso (jalan tembus PKT), Simpang Empat Ramayana dan Bontang Baru (Rumah Sakit Amalia).
“Bulan depan kami akan terapkan, kini masih tahap persiapan,” ungkapnya kepada awak media, Selasa (23/3/2021) lalu.
Ia menyatakan bahwa nantinya pengadaan kamera CCTV akan menggunakan anggaran Polres Bontang dan dibantu melalui anggaran dari pemerintah daerah.
“Belum diketahui rinciannya. Cuman yang jelas nantinya pengadaan akan ditanggung Pemkot dan Polres Bontang,” bebernya.
Menyikapi hal itu, Anggota DPRD Bontang Rustam mengatakan pihaknya akan membangun koordinasi dengan pihak Bapenda Bontang, Polres, Dishub, dan Diskominfo. Hal itu guna mengetahui lebih dalam terkait program tersebut.
“Agenda tersebut untuk mendiskusikan lebih lanjut terkait kerja sama untuk pemasangan infrastruktur dan anggarannya,” ucapnya saat dikonfirmasi infosatu.co, Rabu (24/3/2021).
Ia menyatakan jika secara pribadi dirinya menyetujui program tersebut. Sebab menurutnya, menjadi penting di tengah kemajuan berkembang pesatnya teknologi.
Tak hanya itu, politikus Golkar itu juga menilai bahwa dengan program tersebut pihak kepolisian tidak lagi turun ke lapangan untuk melakukan penilangan.
“Ini terobosan yang luar biasa, karena bisa merekam kejadian lalu lintas seperti kecelakaan, menertibkan balap liar dan menelusuri jalur masuk dan keluar para pelaku kejahatan seperti curanmor, kekerasan dan narkoba,” tandasnya. (editor: irfan)