Bontang, infosatu.co – Komisi I DPRD Bontang bersama PT Graha Power Kaltim, PT D & C Engineering, dan CV Cahaya Mandiri menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas perselisihan hubungan kerja di Lantai 2 Ruang Rapat lI Gedung Sekretariat DPRD Bontang, Senin (8/3/2021).

Anggota Komisi l DPRD Bontang M Irfan memaparkan jika permasalahan kedua belah pihak yakni PT D & C Engineering belum melakukan pembayaran invoice ke pihak CV Cahaya Mandiri sejak Maret 2020 sampai dengan Maret 2021 atau setahun sebanyak Rp 513.000.000.
“Secara tanggung jawabnya CV Cahaya Mandiri sudah menyelesaikan kewajibannya dalam pengerjaan penanaman rumput jepang untuk PT D & C Engineering, tetapi pihak CV Cahaya Mandiri tidak mendapat haknya dalam pembayaran,” ungkapnya.
Ia juga meminta agar PT D & C Engineering segera menyelesaikan pembayaran invoice kepada CV Cahaya Mandiri.
Sementara itu, perwakilan PT D & C Engineering Ahmad Nur menyatakan ada permasalahan internal di perusahaan terkait pembayaran invoice, pihaknya akan melunasi pembayaran paling lambat sebelum lebaran Idul Fitri 2021 kepada CV Cahaya Mandiri.
Selain itu, Ahmad Nur diberikan mandat dari direktur utama yang berada di Kantor Pusat Jakarta untuk mengambil keputusan dalam RDP ini.
“Legal surat pernyataannya akan menunggu dari pusat, paling lambat satu minggu,” tegasnya.
Diketahui dari hasil RDP yang dibacakan M Irfan menyatakan pihak PT D & C Engineering akan membuatkan surat pernyataan yang legal terkait pembayaran invoice kepada CV Cahaya Mandiri yang selanjutnya akan dibawakan dalam agenda RDP lanjutan di minggu depan. (editor: irfan)