
Samarinda, infosatu.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menarik Raperda tentang penyelenggaraan pemerintah berbasis teknologi komunikasi dan informasi (PPBTKI). Hal tersebut disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setdaprov Kaltim HM Jauhar Efendi.
“Dari tiga Raperda hanya dua yang diterima dulu, artinya yang satu ini kita tarik untuk disempurnakan lebih dulu langkah-langkahnya,” ungkapnya usai menghadiri Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang Tahun 2021 di Lantai 6 Gedung D DPRD Kaltim, Selasa (2/3/2021).
Alasannya, karena nanti tidak sesuai dengan dasar hukum yang kekinian. Maka, mumpung belum dibahas bersama DPRD maka memang memungkinkan mekanisme itu untuk disempurnakan lagi.
“Kemudian nanti bisa diusulkan kembali di masa-masa yang akan datang,” jelasnya.
Jauhar menjelaskan bahwa dasar hukumnya sudah berubah, ada peraturan presiden dan seterusnya. Maka sesuai yang disampaikan itu ditarik kembali namun nantinya akan diajukan ulang.
“Perlu dilakukannya penyesuaian dengan ketentuan di atasnya antara lain Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Perpres Nomor 142 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional Tahun 2018, 2025, dan Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia,” ungkapnya.
Intinya, Raperda ini ditarik karena masih diperlukan pengkajian ulang secara substantif mengingat ada beberapa kewenangan daerah yang telah dikembalikan kepada Kementerian.
“Oleh karena itu, Raperda provinsi dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh DPRD Kaltim dan gubernur,” paparnya.
Sementara dua Raperda lainnya yakni tentang penyusunan peraturan daerah. Dikatakan Jauhar, ada beberapa langkah yang harus dilakukan. Sedangkan Raperda tentang Barang Milik Daerah (BMD) ini dalam rangka untuk prinsip, efektif dan efesiensi maka perlu adanya Perda tentang BMD.
“Sehingga nanti hal-hal yang terkait aset daerah ini bisa tercatat dengan baik. Intinya di antara tiga Raperda ini, hanya Raperda PPBTKI sementara ditarik kembali. Karena ada aturan-aturan yang harus disesuaikan, jadi nanti kita susun ulang,” tegas Jauhar.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengatakan bahwa Raperda ini sudah pasti masuk Prolegda prioritas dan semestinya lengkap.
“Karena untuk masuk Prolegda prioritas itu selain materinya juga update, Perda itu dibutuhkan masyarakat secara administratif juga dilengkapi dengan naskah akademik (Nasmik). Selain itu, dasar-dasar dalam penyusunan Perda itu mesti lengkap, kita juga berharap tidak ada yang ditarik walaupun mungkin barangkali ada alasan-alasan tertentu,” terang Samsun singkat. (editor: irfan)