Samarinda, infosatu.co – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro berlaku di tujuh provinsi di Indonesia selama dua pekan dimulai 9-22 Februari 2021.
Kebijakan tersebut meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali. Aturan ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang penanganan Covid-19.
Asisten II Pemkot Samarinda Nina Endang Rahayu mengatakan bahwa PPKM Mikro itu untuk Jawa-Bali.
“PPKM Mikro ini sebenarnya berlaku untuk Jawa-Bali, tapi kita bisa belajar dari pelaksanaan di tujuh provinsi tersebut,” ujarnya kepada infosatu.co di Ruang Command Center, Selasa (9/2/2021).
Meskipun Kaltim khususnya Samarinda belum menerapkan PPKM, namun kondisi di Jawa dan Bali Ini kemungkinan bisa terjadi di seluruh Indonesia.
“Apa yang sudah dikerjakan oleh mereka bisa kita pelajari, apabila terjadi di sini dengan kriteria tersebut maka kita tahu tahapan yang bisa dilakukan,” ungkapnya.
Menurutnya, aturan-aturan yang ada di Jawa dan Bali bisa menjadi dasar Kota Samarinda untuk membuat kebijakan serupa, terutama jika tingkat penyebaran Covid-19 meningkat daripada penyembuhannya. (editor: irfan)