Bontang, infosatu.co – Gubernur Kaltim Isran Noor mengintruksikan agar seluruh kabupaten/kota di Kaltim melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim Nomor 1 Tahun 2021 tentang pengendalian, pencegahan dan penanganan wabah pandemi Covid-19 yang berisi delapan poin.
Salah satunya poin keempat yakni masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar rumah setiap Sabtu dan Minggu terhitung mulai 6-7 Januari 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan.
Menyikapi hal tersebut, Dandim 0908/Bontang Letkol Arh Choirul Huda menyatakan Bontang akan melakukan rapat koordinasi (Rakor) terkait intruksi Gubernur Kaltim tentang Kaltim Silent atau Kaltim Steril.
“Nanti siang akan kita rapatkan, sampai sekarang masih rencana draf belum diresmikan untuk besok,” ungkapnya melalui sambungan telepon seluler, Jumat, (5/2/2021).
Namun pihaknya akan berencana melakukan pengawasan bersama pihak kepolisian, Satpol PP, TNI di ruas-ruas jalan di Bontang.
“Rencananya selama 24 jam,” tuturnya.
Ia membeberkan bahwa besok pihaknya juga akan melakukan penyemprotan disinfektan secara massal.
“Ketika pasar kosong kami akan melakukan penyemprotan di Pasar Rawa Indah, Loktuan, Telihan dan terminal,” terangnya.
Tak hanya itu Choirul juga menyatakan jalan utama protokol Bontang akan ditutup guna menekan angka Covid-19.
“Jalan utama akan ditutup,” tandasnya. (editor: Irfan)