infosatu.co
DPRD BONTANG

Agus Haris Tolak Pemangkasan Insentif Nakes

Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris. (foto: Emmi)

Bontang, infosatu.co – Adanya wacana pemerintah pusat untuk melanjutkan pemberian insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang menangani kasus Covid-19. Akan tetapi, jumlah insentif tahun 2021 mengalami penurunan.

Dilansir dari halaman Tempo.co lewat salinan Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-65/MK.02/2021 soal ketetapan besaran insentif nakes teranyar. Surat itu diteken Menkeu Sri Mulyani Indrawati 1 Februari 2021, menindaklanjuti surat Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 pada 21 Januari 2021 tentang permohonan perpanjangan bagi nakes sebagai peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) yang menangani Covid-19.

Dalam surat tersebut tercantum, nakes dan peserta PPDS yang menangani Covid-19 diberikan insentif dan santunan kematian dengan besaran nsentif bagi dokter spesialis sebesar Rp 7,5 juta, peserta PPDS Rp 6.250.000, dokter umum dan gigi Rp 5 juta, bidan dan perawat Rp 3.750.000, nakes lainnya sebesar Rp 2,5 juta. Sementara itu, santunan kematian per orang sebesar Rp 300 juta.

“Pelaksanaan atas satuan biaya tersebut agar memperhatikan hal-hal berikut seperti satuan biaya tersebut merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui, agar tetap memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yaitu akuntabilitas, efektif, efisien dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan,” demikian bunyi poin kedua surat tersebut.

Pada poin ketiga tertulis, satuan biaya berlaku terhitung mulai bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Desember 2021, dan dapat diperpanjang kembali jika ada kebijakan baru terkait penangangan pandemi Covid-19 serta hanya berlaku untuk nakes di daerah yang masuk darurat pandemi dan melakukan tugas penanganan Covid-19.

Jika dibandingkan dengan tahun lalu, besaran insentif nakes 2021 ini turun cukup signifikan. Adapun tahun 2020, besaran insentif untuk dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta, bidan atau perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta. Sementara santunan kematian bagi tenaga medis yang meninggal karena tertular Covid-19 masih tetap sama sebesar Rp 300 juta.

Menyikapi kebijakan tersebut, Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris menolak dengan tegas kebijakan tersebut.

“Saya pikir ini kebijakan yang tidak populer, ini kebijakan mengambil hak-hak para nakes,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (4/2/2021).

Menurutnya, pemerintah pusat harus mempertimbangkan kebijakan terkait pemangkasan insentif bagi nakes lantaran hal tersebut menyentuh langsung kepada pribadi seseorang.

“Saya pikir pemerintah pusat lebih bijak dalam hal alokasi mana saja yang menjadi sasaran dalam membantu APBN untuk memangkas di daerah,” terangnya.

Politikus Gerindra itu menambahkan bahwa nakes merupakan ujung tombak dari penanganan Covid-19.

“Karena mereka pertaruhkan nyawa untuk kemanusiaan. Seharusnya mereka diutamakan karena mudah terpapar Covid-19,” ucapnya.

Menurutnya kebijakan pemangkasan itu tidak dilakukan, akan tetapi ditambahkan lagi meskipun menurut Agus Haris keuangan negara mengalami kesulitan.

“Tentu ini sebagai pengkhianatan bagi rakyat lantaran negara yang berhutang akan tetapi rakyat yang diperas,” tandasnya.

Ia secara tegas menolak kebijakan Menkeu terkait pemangkasan insentif apalagi menghilangkan hak-hak nakes.

“Kalau pun kebijakan ini diterapkan. Saya pikir saya menolak, tidak sependapat dengan kebijakan Menkeu itu,” tegasnya. (editor: irfan)

Related posts

Arfian Arsyad Mengapresiasi Rencana Pemerintah dalam Program Belajar Bahasa Inggris untuk Paskibraka

Asriani

Enam Fraksi DPRD Bontang Menyetujui Raperda RPJMD 2025-2029, PDIP dan PKB sampaikan Beberapa Catatan

Asriani

Fraksi PKS bersama Nasdem Beri Delapan Catatan dalam RPJMD Bontang 2025-2029

Asriani

Leave a Comment

You cannot copy content of this page