Samarinda, infosatu.co – Rancangan Peraturan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kerja Sama Daerah telah disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) Samarinda pada Senin (30/11/2020).
Pengesahan ini disetujui semua fraksi DPRD Samarinda saat dilaksanakannya rapat paripurna masa persidangan III tahun 2020.
Selain PDIP dan Gerindra. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda Abdul Rofiq menyampaikan bahwa Fraksi Golkar, PKS, Demokrat, Nasdem, PAN, PKB telah menyetujui raperda tersebut.
“Semua fraksi menyetujui raperda tentang kerja sama daerah agar disahkan menjadi Perda. Dengan ini Raperda tersebut ditetapkan sebagai Perda Samarinda,” ungkapnya.
Namun, fraksi seperti Golkar, PKS dan PKB memberikan beberapa catatan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda setelah Raperda ini disahkan.
Fraksi Golkar meminta Pemkot Samarinda agar setelah Raperda kerja sama daerah ini disahkan menjadi Perda untuk segera disosialisasikan kepada yang mempunyai kepentingan dan masyarakat.
Kemudian, pihak eksekutif dan legislatif dapat menjalankan fungsinya sebagai pengawasan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2020 serta berdasarkan pasal 47 ayat 1 dan ayat 2.
“Ketika pemerintah daerah menjalankan Perda tentang penyelenggaraan kerja sama daerah agar lebih mengutamakan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) untuk sumber pendapatan yang sah, termasuk bentuk pengelolaan kerja sama pada pihak ketiga,” jelasnya.
Kemudian, Fraksi PKS juga memberikan beberapa catatan pada Pemkot Samarinda agar pelaksanaan kerja sama ini harus selaras dengan visi Pemkot Samarinda.
“Naskah rencana peraturan tentang kerja sama daerah ini diharapkan selalu dikoordinasikan dengan pihak terkait, khususnya DPRD Samarinda,” ujarnya.
Ia menambahkan, prioritas objek kerja sama daerah Kota Samarinda harus selalu didasarkan pada urgensi pembangunan daerah dan beberapa pertimbangan rasional.
Tentu saja hal ini dilakukan agar pelaksanaan kerja sama dan perencanaan pembangunan daerah dapat berjalan selaras sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Setiap kerja sama yang dilakukan dapat ditinjau kembali dan dievaluasi secara berkala. Kalau catatan dari PKB yaitu agar Raperda ini setelah disahkan menjadi Perda diharapkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi di atasnya,” tegasnya. (editor: irfan)