
Samarinda, infosatu.co – Ketua DPRD Samarinda Sugiyono membuka rapat paripurna DPRD Samarinda masa persidangan III tahun 2020, Senin (30/11/2020).
Rapat paripurna ini dihadiri 34 anggota dewan dari 45 total keseluruhan anggota DPRD Samarinda dan membahas tiga agenda, antara lain yang pertama terkait persetujuan bersama Raperda menjadi Perda Kota Samarinda.

Kemudian kedua terkait penetapan program pembentukan Perda Kota Samarinda tahun 2021 serta penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi dan persetujuan bersama DPRD Samarinda dan wali kota Samarinda terhadap Raperda Samarinda tentang APBD tahun anggaran (TA) 2021.
“Raperda yang akan ditetapkan dalam keputusan DPRD Samarinda telah dibahas bersama-sama oleh badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) dan bagian hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda,” ungkapnya di Ruang Paripurna Kantor DPRD Samarinda.
Hal ini sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Ia pun mempersilakan Ketua Bapemperda DPRD Samarinda yakni Abdul Rofiq untuk membacakan laporan hasil pembahasan Raperda tentang kerja sama daerah.
Menanggapi hal tersebut, Komisi II DPRD Samarinda Abdul Rofiq mengatakan bahwa pembahasan Raperda tentang kerja sama daerah akan disahkan pada hari ini. Bapemperda dan Pemkot Samarinda telah berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
“Terutama pada undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah. Di mana pembahasan dilaksanakan dengan tahapan pembicaraan tingkat satu dan pembicaraan tingkat dua,” jelasnya.
Nantinya, akan dilakukan pembahasan-pembahasan, koordinasi dan sinkronisasi antara Bapemperda dan Pemkot Samarinda yang dilakukan secara kontinu serta dilanjutkan dengan pembahasan pada tahapan pembicaraan tingkat satu.
Pembahasan antara Bapemperda bersama bagian hukum sekretariat Kota Samarinda beserta instansi terkait telah memperhatikan dan mengakomodir pandangan umum fraksi-fraksi serta tanggapan atau jawaban wali kota terhadap pemandangan tersebut.
“Sehingga proses pembahasan telah dilakukan sesuai dengan amanat undang-undang yaitu UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan peraruran hukum daerah,” paparnya. (editor: irfan)