Bontang, infosatu.co – Kasus Covid-19 yang tak kunjung reda menjadikan sejumlah daerah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Begitu pun BPJS Ketenagakerjaan yang menerapkan program Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) di masa pandemi ini.
“Lapak Asik yaitu layanan berbasis online yang sudah kami terapkan sejak awal-awal berlakunya PSBB di Indonesia,” ungkap Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bontang Muhammad Romdhoni saat dikonfirmasi infosatu.co pada Minggu (8/11/2020).
Ada dua jenis dari pelayanan Lapak Asik ini yaitu Lapak Asik online dan onsite. Layanan online dapat diaplikasikan oleh peserta saat mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
Kata Romdhoni, saat ini BPJS Ketenagakerjaan juga mengembangkan layanan Onsite, layanan yang berbasis online bagi peserta yang datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Romdhoni, dengan sistem Lapak Asik onsite tersebut akan lebih menghindari terjadinya kontak fisik di kantor cabang. Sistem ini lebih menyempurnakan sistem layanan online yang sebelumnya diterapkan di kantor cabang.
“Kalau dengan Lapak Asik offline masih menggunakan panggilan manual sehingga peserta yang antri tidak bisa jauh-jauh dari petugas. Kalau dengan Lapak Asik onsite ini pemanggilan dilakukan secara virtual, sehingga peserta bisa antri agak jauhan lagi tapi masih disekitar kantor cabang,” jelasnya.
Namun ia menegaskan bahwa pelayanan Lapak Asik onsite tetap harus menerapkan protokol kesehatan dan mendukung aturan PSBB diseluruh daerah.
Lanjut Romdhoni, prosedur pengajuan klaim JHT menggunakan Lapak Asik online memiliki mekanisme dan tahapan yang cukup sederhana. Namun tetap mengedepankan keamanan melalui konfirmasi validitas data peserta.
Adapun tahapan pengajuan klaimnya yaitu registrasi melalui aplikasi BPJSTKU atau situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id.
“Kemudian pilih tanggal, waktu pengajuan dan kantor cabang yang masih tersedia. Scan atau pindahkan semua dokumen yang dipersyaratkan termasuk formulir klaim JHT yang sudah terisi lengkap, lalu kirimkan dokumen tersebut melalui email kantor cabang tujuan yang dipilih,” terangnya.
Selanjutnya, kirimkan dokumen yang sudah di pindai melalui link. Dijelaskan Romdhoni bahwa link tersebut diterima peserta dari email yang telah didaftarkan paling lambat H-1 sebelum pengajuan.
Pastikan email dan nomor telepon yang didaftarkan terhubung dengan whats app serta selalu aktif selama proses pengajuan klaim, sebab informasi dan konfirmasi akan dilakukan oleh petugas BPJS Ketenagajerjaan melalui panggilan video (video call).
Peserta harus menyiapkan seluruh dokumen asli yang harus ditunjukkan saat dihubungi melalui panggilan video. Jika dokumen dinyatakan lengkap maka akan diproses lebih lanjut, lalu klaim JHT akan ditransfer ke rekening bank milik peserta.
“Ada pun hal-hal yang harus diperhatikan yaitu memastikan kelengkapan dokumen yang disyaratkan, tanggal waktu pengiriman dokumen dan keberadaan peserta saat dihubungi melalui panggilan video,” ucapnya.
Ketersediaan dokumen asli saat proses verifikasi juga harus dipastikan, agar proses pengajuan klaim JHT berjalan dengan lancar. (editor: irfan)