infosatu.co
KPU Bontang

KPU Bontang Tegas Larang Bentuk Kampanye Konser Musik

Acis Maidy Muspa
Acis Maidy Muspa Komisionee KPU Bontang (foto: KPU Bontang)

Bontang, infosatu.co – Komisioner KPU Bontang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Acis Maidy Muspa melarang adanya konser hingga perlombaan saat kampanye. Menurutnya larangan ini tertuang dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Covid-19.

“PKPU 11/2020 merupakan perubahan dari PKPU 4/2017. Aturan Kampanye yang berlaku saat kondisi normal. Sedangkan PKPU 13/2020 merupakan perubahan kedua dari PKPU 6/2020. Yang khusus mengatur larangan kampaye seperti konser dalam kondisi bencana non alam Covid-19,” ungkapnya melalui pesan singkat kepada infosatu.co, Jumat (25/9/2020).

Pasalnya, saat ini kampanye dilaksanakan pada masa pandemi Covid-19, maka aturan yang berlaku adalah larangan kampanye pada saat Covid-19 yang diatur dalam PKPU 13/2020. Ketentuan Pasal 88 C ayat (1) PKPU 13/2020 melarang adanya kegiatan lain dalam bentuk rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, sepeda santai, perlombaan, bazar atau donor darah, dan/atau peringatan hari ulang tahun partai politik.

“Dalam huruf a- huruf f Pasal 88C PKPU 13/2020, pada pemilihan 2020 dilarang dilakukan kegiatan kampanye seperti rapat umum, kegiatan kebudayaan, perlombaan hingga donor darah,” tambahnya.

Dalam PKPU hasil revisi terbaru ini, KPU akhirnya tegas melarang partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye dan/atau pihak lain melaksanakan kegiatan yang sebelumnya menjadi perdebatan publik.

Pada ayat (2) diatur, mereka yang melanggar larangan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) akan dikenai sanksi peringatan tertulis hingga penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam waktu 1 (satu) jam sejak diterbitkan peringatan tertulis. (Editor: Irfan)

Related posts

Neni-Agus Ditetapkan Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang Terpilih

Adi Rizki Ramadhan

Pilgub Kaltim, Rudi-Seno Tumbangkan Paslon Petahana di Bontang

Erika Daniah

Real Count KPU Bontang, Neni-Agus Unggul dengan Perolehan Suara 41.081

Erika Daniah

Leave a Comment

You cannot copy content of this page