Bontang , infosatu.co – Dalam kondisi bencana non-alam Covid-19, KPU Bontang menerima maklumat Polri tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan pelaksanaan Pilkada 2020. Kapolri Jenderal Idham Azis menandatangani maklumat Nomor Mak/3/IX/2020 pada 21 September 2020.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo berharap Pilkada Serentak 2020 ini berjalan dengan tertib dan wajib menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan dengan maklumat Polri. Hal ini disampaikan pada rapat pleno pengundian dan pengumuman nomor urut calon peserta Pilkada Bontang 2020 di Aula KPU Bontang.
“Di tengah pandemi ini, kami berharap semua elemen masyarakat Kota Bontang mematuhi protokol kesehatan. Semoga Pilkada Bontang 2020 berjalan dengan baik,” ungkapnya kepada infosatu.co, Kamis (24/9/2020).
Dalam maklumat tersebut kapolri meminta dalam pelaksanaan Pilkada 2020 tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.
Penyelenggara pemilihan, pesera pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Pengerahan massa dalam setiap tahapan pilkada tidak melebihi batas jumlah massa yang telah ditetapkan penyelenggara.
Kapolri juga meminta masyarakat dan seluruh pihak terkait lainnya agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan atau konvoi setelah kegiatan tahapan pilkada dilaksanakan.
Dalam maklumat itu, disebutkan bahwa setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai perundang-undangan yang berlaku apabila menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat. Selanjutnya, aparat kepolisian akan mensosialisasikan maklumat tersebut kepada publik.
Sebelumnya, KPU sudah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pemilukada 2020 serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Covid-19. (Editor: Irfan)