Penulis: Alawi – Editor: Irfan
Bontang, infosatu.co– Komisi III DPRD Bontang menolak dengan tegas pembuangan bahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Bontang.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang dari Fraksi PKS Abdul Malik di Ruang Komisi III DPRD Bontang, Selasa (22/9/2020).
“Kami tidak ingin Kota Bontang ini menjadi tempat penimbunan limbah B3, karena luas lahannya sangat sempit, nantinya limbah B3 yang ada di Kota Bontang akan diangkut ke Jawa yaitu antara Kota Bogor atau Bekasi,” ungkapnya.
DPRD Bontang pun akan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengolahan limbah B3. Raperda ini murni inisiatif dari DPRD. Sejak tahun 2018 raperda ini sudah dibicarakan melalui rapat dengar pendapat (RDP) dengan dinas terkait. Kemudian pada akhir 2019 masuk proleglasi, namun pengesahannya melompat tahun 2020.
Menurut Malik nantinya Raperda ini menjadi acuan pemerintah untuk menangani limbah B3. Bontang sebagai kota industri dalam kategori berat dan menengah yang memiliki potensi limbah B3 yang banyak. Suatu limbah digolongkan sebagai limbah B3 bila mengandung bahan berbahaya atau beracun yang sifat dan konsentrasinya, baik langsung maupun tidak langsung dapat merusak atau mencemarkan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan manusia.
Yang termasuk limbah B3 antara lain adalah bahan baku yang berbahaya dan beracun yang tidak digunakan lagi karena rusak, sisa kemasan, tumpahan, sisa proses, dan oli bekas kapal yang memerlukan penanganan dan pengolahan khusus. Bahan-bahan ini termasuk limbah B3 bila memiliki salah satu atau lebih karakteristik berikut yaitu mudah meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif, beracun, menyebabkan infeksi, bersifat korosif, dan lain-lain yang bila diuji dengan toksikologi dapat diketahui termasuk limbah B3.
Raperda ini menjadi acuan pemerintah untuk menangani limbah B3 sehingga keselamatan masyarakat Bontang lebih terjamin dari limbah berbahaya ini.