Penulis: Lydia – Editor: Irfan
Bontang, infosatu.co – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kota Bontang telah disetujui Fraksi Gerindra dan Berkarya. Hal ini dikatakan Ketua Komisi III DPRD Bontang Amir Tosina selaku perwakilan Gerindra dan Berkarya.
“Sesuai isi Raperda tentang Penyelengaraan Pendidikan Kota Bontang, maka dari itu Fraksi Gerindra bersama Berkarya melihat ada beberapa poin yang merupakan persetujuan kami,” jelas Amir Tosina ketika mengemukakan keputusan kedua partai ini.
Disebutkan politikus Gerindra ini bahwa poin tersebut antara lain, pertama sesuai dengan Pasal 14 huruf a terkait perubahan redaksi menjadi menyelenggarakan, mengarahkan, membimbing, membantu dan mengawasi penyenggaraan pendidikan.
“Kedua, sesuai pasal 24 ayat a, kata formal ditambah kata non-formal,” katanya di Lantai 2 Ruang Rapat 3 Kantor DPRD Bontang, Selasa (22/9/2020).
Bagian ketiga yakni jalur pendidikan non-formal dengan penambahan pasal yaitu pada pasal 27 ayat (1) terkait peserta didik yang telah menyelesaikan kegiatan pembelajaran dilembaga kursus dan lembaga pelatihan ataupun kelompok belajar.
Lanjutnya, bahwa peserta didik yang juga menyelesaikan pembelajaran di pusat kegiatan belajar masyarakat dan majelis taklim atau bentuk lain sejenis dapat mengikuti ujian kesetaraan.
“Mereka dapat mengikuti ujian kesetaraan hasil belajar dengan pendidikan formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Lalu pada ayat (2), peserta didik yang telah memenuhi syarat atau lulus dalam ujian kesetaraan hasil belajar dengan pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan memperoleh ijazah sesuai dengan program yang diikutinya.
Amir mengatakan bahwa Fraksi Gerindra dan Berkarya memberikan saran antara draf Raperda Penyelanggaraan Pendidikan dan Laporan Komisi I perlu dilihat Redaksi didalam pasal 14 untuk “ayat 2 huruf 1”.
“Penambahan kalimat ‘setelah’ kelurahan yang dilengkapi dengan sarana informasi dan teknologi. Di dalam Draf Raperda ‘setiap’ kelurahan yang dilengkapi dengan sarana informasi dan teknologi. Karena dalam Raperda ini bisa menjadi dasar kekuatan hukum dalam pengambilan keputusan guna keberlangsungan dunia Pendidikan,” ungkap politikus Gerindra ini.
Oleh karena itu, ia menyatakan bahwa Raperda Kota Bontang tentang Penyelengaraan Pendidikan, dan laporan hasil pembahasan Komisi l disetujui.
“Melalui beberapa pertimbangan maka Fraksi Gerindra bersama Berkarya menyatakan dapat menerima serta menyetujui Raperda Kota Bontang tentang Penyelengaraan Pendidikan untuk ditetapkan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Bontang,” pungkasnya.