Penulis: Lilik – Editor: Irfan
Balikpapan, infosatu.co – Sampai akhir masa pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan mulai Jumat (4/9/2020) hingga Minggu (6/9/2020) sampai pukul 24.00 wita, baru satu bapaslon saja yang mendaftar yaitu Rahmad Mas’ud dan Thohari Azis.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha saat menggelar konferensi pers di Kantor KPU Balikpapan, Minggu (6/9/2020).
Sesuai dengan aturan PKPU Nomor 14 Tahun 2015 kemudian diubah menjadi PKPU Nomor 13 Tahun 2015 dalam hal sampai berakhirnya masa pendaftaran dan didapati satu bapaslon, maka KPU berkewajiban untuk menunda tahapan dan memperpanjang masa pendaftaran yaitu mulai Kamis (10/9/2020) sampai Sabtu (12/9/2020).
“Sampai pukul 24.00 wita, tidak ada bapaslon lain yang mendaftar ke KPU Balikpapan, hanya bapaslon Rahmad Mas’ud dan Thohari Azis. Untuk itu, KPU Balikpapan memutuskan memperpanjang masa pendaftaran,” jelas Noor Thoha.
Selanjutnya ia mengatakan KPU akan mensosialisasikannya kepada masyarakat terkait perpanjangan waktu tersebut.
“Jadi sebelumnya hari H, KPU wajib mensosialisasikan adanya penundaan pendaftaran dan kemudian tanggal perpanjangan pendaftaran,” ucapnya.
Selain itu, implikasi dari penundaan itu adalah ditundanya juga pemeriksaan kesehatan. Seyogyanya dijadwalkan pada 7 September dengan adanya penundaan ini instruksi dari KPU RI pemeriksaan kesehatan ditunda sampai 10 September sampai 18 September. Mudah-mudahan bisa-bisa dilaksanakan pada 10 September. KPU akan berkoordinasi dengan dokter pemeriksa dari IDI dan BNN.
Sejauh ini, bapaslon Rahmad Mas’ud dan Thohari Azis mendapatkan 40 kursi di DPRD Balikpapan. Sisanya 5 kursi tentu saja tidak memungkinkan untuk bisa mendaftarkan dikarenakan syarat untuk mencalonkan minimal didukung 20 persen atau 9 kursi di DPRD. Kemungkinan adanya perubahan arah
dukungan hal itu mungkin terjadi. Pasalnya di PKPU dimungkinkan adanya perubahan dalam hal kompromi politik, sehingga koalisi yang sudah terbentuk dan mendaftar bisa saja berubah arah dukungannya.
“Dengan catatan terjadinya kompromi politik sehingga arah dukungan berubah, tidak secara tiba-tiba bawa Surat Keputusan (SK), pasti nantinya akan menimbulkan kegaduhan,” tuturnya.
Namun bagaimana dengan yang sudah melakukan pendaftaran, ia mengutarakan bagi bapaslon yang sudah mendaftar kemudian ada perubahan arah dukungan maka pasangan tersebut harus mendaftar kembali.
“Itulah desain yang dibuat KPU sesuai PKPU dalam mengatur ruang publik untuk memberi kesempatan maju dalam kontestasi politik,” tutupnya.