Bontang, infosatu.co – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding(MoU) bersama BPS Bontang terkait program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas sensus penduduk tahun 2020.

Kepala BPS Bontang Srie Sis Sugianto mengatakan tahun ini BPS punya kegiatan sensus penduduk 2020 yang digelar serentak se-Indonesia. Setiap daerah akan ada petugas sensus, khususnya di Kota Bontang selama di lapangan akan diasuransikan.
Hingga saat ini kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Bontang sudah dimulai yaitu satu orang petugas diasuransikan sebesar Rp 25 ribu. Dibiayai dan ditanggung negara, petugas yang benar-benar turun ke lapangan sebanyak 89 orang.
“Sekarang mereka melaksanakan rapid test, saya minta dua bulan untuk September dan Oktober,” ucapnya di Lantai 2 Ruang Rapat Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (27/8/2020).

Srie mengaku jika dulu pihaknya tidak bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan melainkan lembaga asuransi lainnya. Namun sekarang ia mantap memilih bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya tertarik dengan program-programnya dan sistem penjaminannya, ini memberikan penjaminan kepada petugas saya dibanding dengan yang lain. Sehingga kami melakukan MoU. Kalau pun tidak ada Covid-19, kami tetap akan melakukan penjaminan dan mengansuransikan petugas,” jelasnya.
Setiap tahun, petugas sensus penduduk selalu dimasukkan ke dalam asuransi. Sebab merupakan kegiatan besar yang menerjunkan banyak orang, kebetulan kali ini BPS dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, di tempat yang sama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Romdhoni menjelaskan manfaat yang akan diterima para petugas yakni ada dua program.
“Dua program ini adalah jaminan tenaga kerja dan jaminan kematian dengan iuran Rp 25 ribu per orang,” katanya.
Petugas sensus penduduk berisiko mengalami kecelakaan dan lainnya saat bertugas di lapangan. Bisa saja risiko tersebut adalah kecelakaan atau meninggal.
“Itu yang kita wanti-wanti supaya tidak terjadi risiko tersebut. walaupun terjadi risiko, pihak keluarga yang tidak mengharapkan risiko tersebut pasti akan kita berikan jaminan dan setidaknya kita sudah menyiapkan segalanya agar tidak terjadi beban pada keluarganya,” ungkapnya.
Apalagi jika mereka ini merupakan tulang punggung keluarga yang mencari nafkah. Oleh karena itu BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan bekal berupa santunan untuk petugas sensus yang terdaftar sebagai peserta.
“Kalau dia meninggal karena sakit sudah waktunya dipanggil yang maha kuasa dan tidak ada hubungan pekerjaan, kami akan memberikan santunan sebesar Rp 42 juta dari iuran Rp 25 ribu. Tapi jika dia meninggal karena kecelakaan kerja, santunan yang akan didapat 48x upah yang di laporkan kepada kami, dan mendapat beasiswa kepada maksimal 2 anaknya,” paparnya.
Akan tetapi jika peserta kecelakaan saat berkerja saja dan tidak meninggal, semua biaya rumah sakit akan dijamin BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan biaya rumah sakit akan ditanggung sampai sembuh supaya mereka tidak terbebani atas resiko yang terjadi.
“Negara akan menjamin semua pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Romdhoni. (Editor: Irfan)