Penulis: Lydia – Editor: Irfan
Bontang, infosatu.co – Kota Bontang telah menyelesaikan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebesar 99 persen dari target nasional 96 persen.
Dijelaskan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) melalui Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Capil Ismail, target nasional pada 2019 mencanangkan se-Indonesia itu sekitar 96 persen.
“Sedangkan kami sudah lewat, data akhir Desember sudah 99 persen. Data ini kami ambil dari wajib KTP bukan dari total jumlah penduduk, kalau penduduk kan anak kecil termasuk. Wajib KTP pada Desember berkisar 124.675 jiwa, sedangkan hasil rekaman kami mencapai 124.234 jiwa. masih ada yang belum rekaman,” jelasnya di Lantai 2 Gedung DPRD Bontang, Rabu (12/8/2020).
Ismail menjelaskan bahwa mereka yang belum rekaman ini faktornya bermacam-macam, bisa jadi karena data tersebut masih tersimpan lalu ada yang meninggal tapi pihak keluarga atau RT setempat belum melaporkan secara tertulis. Ada juga yang belum rekaman, mungkin karena datanya masih tersimpan namun ternyata yang bersangkutan pindah ke tempat lain tapi tidak minta surat pindah.
“Dalam hal ini dia tetap tercatat seolah-olah masih warga Bontang yang wajib KTP tapi belum rekaman,” ucapnya.
Oleh karena itu, pihaknya sangat membutuhkan kerja sama dengan RT setempat. Ismail mengaku jika terkadang Disdukcapil mengatasi hal tersebut dengan cara berkoordinasi bahkan berkomunikasi rutin bersama RT dan Lurah. Harapannya mereka menyampaikan, jika ada yang perlu Disdukcapil yang jemput bola dengan alasan berhalangan sakit. Bisa saja ada orangtua yang sakit namanya ada di Disdukcapil dan belum rekaman, alhasil Disdukcapil yang datang ke sana untuk melakukan rekaman.
“Bisa dikatakan ini salah satu peranan Disdukcapil untuk mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, kami selalu mensupport kegiatan KPU tentunya terkait pemuktahiran data,” ungkap Ismail.