Penulis: Lydia – Editor: Irfan
Bontang, infosatu.co – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bontang menghadiri undangan Komisi I DPRD Bontang untuk dimintai keterangan terkait keikutsertaan dalam menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Kepala Disdukcapil melalui Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Bontang Ismail menjelaskan fungsi dukcapil untuk membantu pemukhtahiran data yang diberikan KPU.
“Jika ada yang meninggal, pindah, pensiun, menjadi TNI/Polri dan mereka yang belum 17 tahun tapi sudah menikah. Sebelum tiba hari H kita akan bantu KPU dalam pemuktahiran data-data tersebut tentunya sesuai mekanisme yang ada,” jelas Ismail di Gedung DPRD Kota Bontang, Selasa (11/8/2020).
Kemudian masalah kematian, jika Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) lalu mememukan data warga yang mati maka seharusnya tidak hanya dicoret di buku coklit tersebut.
Namun, masyarakat diharapkan bisa berinisiatif untuk melapor ke pihak Disdukcapil Bontang, apabila ada keluarga yang meninggal.
“Dianjurkan kepada pihak keluarganya untuk datang ke Disdukcapil dan melaporkan secara tertulis. Karena mekanisme didalam penghapusan data Disdukcapil ini yang dijadikan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DPPPP) memang seperti itu,” tambahnya.