infosatu.co
DPRD BONTANG

Eks Karyawan PT Palmars Mengadu ke Dewan, Namun Tidak Temukan Titik Terang

Penulis: Lydia – Editor: Irfan

Bontang, infosatu.co – Komisi I DPRD Bontang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait adanya pengaduan dan permohonan mediasi oleh salah seorang eks karyawan PT Palmars Cabang Bontang yaitu Jumardin.

Ketua Komisi I DPRD Bontang Muslimin mengatakan Jumardin mempermasalahkan surat pernyataan 6 nakhoda kepada DPRD Bontang.

Dalam hal ini, PT Palmars mau berdamai namun Jumardin tetap khawatir jika surat pernyataan dari 6 nakhoda tersebut akan berdampak buruk pada dirinya dalam hal mencari pekerjaan. Padahal PT Palmars menjamin apabila Jumardin mencari pekerjaan di tempat lain maka tidak akan dihalangi.

“Saya sebagai pimpinan rapat minta kepada Jumardin agar laporan di polres segera dicabut, PT Palmars pun juga akan mencabut laporan 6 nakhoda. Intinya kita ingin mereka berdamai, tapi ternyata Pak Jumardin belum siap,” jelas Muslimin di Lantai 2 Gedung DPRD Bontang, Senin (10/8/2020).

Muslimin pun menegaskan bahwa DPRD hanya kali ini memfasilitasi mediasi, karena ternyata permasalahan antara Jumardin dan PT Palmars sudah lari ke ranah hukum.

“Kalau awalnya kami tahu sudah masuk ke ranah hukum, mungkin kami tidak jadwalkan mediasi ini. Saat RDP digelar baru ketahuan ada laporan polisi namun masih sebatas penyelidikan,” terangnya.

Sementara itu, Jumardin selaku pelapor membenarkan pernyataan Muslimin. Dirinya tidak mempermasalahkan apabila kontrak dengan PT Palmars tidak diperpanjang, ia hanya tidak terima dengan surat pernyataan dari 6 nakhoda.

“Ada nakhoda yang tidak pernah kerja sama dengan saya, jadi untuk menilai itu dari mana. Pernyataan tersebut berisikan jika saya tidak bisa bekerja sama, membahayakan keamanan dan tidak cakap. Buktinya apa, tidak cakap, dan membahayakan keamanan dari mana. Harus ada bukti jangan hanya memvonis, intinya pernyataan 6 nakhoda ini membunuh karakter saya untuk bekerja ke tempat lain,” kata Jumardin.

Ia menegaskan, bukannya tidak mau mencabut laporan di Polres Bontang namun apakah ada jaminan dirinya bisa bekerja di tempat lain ketika mencabut laporan tersebut.

“Karena pernyataan dari 6 nakhoda itu membunuh karakter saya untuk berkerja di tempat lain,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Kepala PT Palmars Cabang Bontang Sumardi Syawal mengatakan bahwa permasalahan ini mulai akhir 2018. Pihaknya sudah pernah dipanggil ke Disnaker, KSOP dan Satreskrim.

Sumardi bersikeras jika PT Palmars tidak melanggar apa pun. Ia menegaskan jika PT Palmars bekerja sesuai undang-undang (UU) dan peraturan yang ada di Departemen Perhubungan.

“PT Palmars itu dilaporkan berkali-kali sama Jumardin mulai dari tahun 2018 di Disnaker, bahkan sempat di panggil Ketua Komisi I Agus Haris pada 20 Agustus 2018. Hingga saat ini permasalahan dengan Jumardin belum ada titik terang, jika memang dia mau ke jalur hukum, kami akan datangkan lawyer dari Surabaya. Kita mau tuntut balik karena ini penyebaran nama baik, sudah diombang-ambingkan dari 2018 hingga sekarang. Sebenarnya kita siap berdamai, tapi dari pengadu ini tidak mau,” paparnya.

Terkait pernyataan 6 nakhoda, Sumardi mengatakan jika nahkoda merupakan panglima tertinggi di kapal sedangkan Jumardin hanya mualim 2.

“Masa kami sebagai pimpinan tidak merespon seorang nakhoda, memang ada catatan dari nahkoda namun Jumardin tidak terima. Salah satu catatan nakhoda tersebut karena dia tidak loyal, dipanggil oleh nakhoda malah tidak datang,” tutupnya.

Related posts

Neni-Agus Resmi Dilantik, DPRD Bontang Siap Bersinergi

Asriani

Akses ke SMPN 7 Terhambat, DPRD Bontang Desak Pemkot Segera Bertindak

Asriani

Akses ke SMPN 7 Terdampak Proyek, DPRD Bontang Segera Gelar RDP

Asriani

Leave a Comment

You cannot copy content of this page