Penulis: Asih – Editor: Irfan
Balikpapan, infosatu.co – KPU Balikpapan mengumpulkan seluruh stakeholder dan masyarakat lewat kegiatan sosialisasi pemaparan bagaimana syarat jika ingin menjadi pemantau hitung cepat di halaman Kantor KPU Balikpapan, Jumat (7/8/2020).

Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha mengatakan KPU mengundang seluruh masyarakat dalam hal penyelengara, dan pemantau lembaga survei dalam jajak pendapat atau hitung cepat.
“Pemantauan lembaga alat survei menjadi alat kontrol nantinya akan menyurvei masyarakat bagaimana tanggapan calon, ini bagian dari politik mencerahkan masyarakat tentang siapa-siapa yang menjadi calon politik,” bebernya.
Thoha menambahkan, bagi pasangan calon ataupun tim sukses juga bisa membentuk tim pemantau maupun lembaga survey. Hanya saja segala aktivitas dan keliatannya tidak akan diakui oleh KPU Balikpapan karena bisa menguntungkan salah satu pasangan calon.
“Untuk itu syaratnya harus independen, harus mempunyai sumber dana sendiri tidak berasal dana salah satu peserta pilkada, tergabung juga di asosiasi, dan terintegrasi di KPU sebelum terjun ke lapangan nanti diberi id card,” tutupnya.