infosatu.co
DPRD KALTIM

Soal Perwali Masker, Jawad Minta Ditinjau Ulang

Penulis: Irfan – Editor: Achmad

Samarinda, infosatu.co – Pemkot Samarinda mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur penerapan sanksi bagi warga Samarinda yang tidak patuh mengenakan masker di tempat umum. Perwali ini sudah ditandatangani secara langsung oleh Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang.

Dalam kesempatan itu, Jaang menegaskan jika Perwali Nomor 38 Tahun 2020 ini akan segera disebarluaskan kepada masyarakat. Setelah itu maka tidak ada alasan lagi bahwa mengenakan masker sudah menjadi barang wajib yang harus dikenakan masyarakat ketika sedang bepergian di tengah pandemi Covid-19 yang kian massif di Kota Tepian.

“Hari ini saya sudah tandatangani atas nama gugus tugas juga. Ini sesuai dengan surat edaran dan memang ada petunjuk pelaksanaannya,” sebut Jaang, Kamis (6/8/2020).

Dia menjelaskan bahwa di dalam aturan Perwali ini memberlakukan sanksi sosial dan sanksi denda sebanyak Rp 250 ribu bagi warga yang tidak menggunakan masker.

“Ini jelas aturannya berhubungan dengan keseriusan harus wajib gunakan masker. Harapan kita bukan masalah sanksinya, tapi bagaimana kepatuhan dan kesadaran diri warga untuk menjaga diri tetap safety saat interaksi di tengah orang banyak,” jelasnya.

Jaang pun menampik kritikan dari pengamat hukum yang mengatakan bahwa sanksi yang diberikan tidak tepat dikarenakan belum adanya karantina wilayah di daerah Kota Samarinda.

“Kondisi kita seperti ini, apa PSBB menyelesaikan masalah? Yang terpenting adalah karena masyarakat tidak disiplin. Jangan kayak daerah lain. Sudah karantina, semua pada ketat, sudah PSBB tapi masyarakat kita tidak disiplin,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim H.Jawad Sirajuddin mengutarakan pandagannya jika Perwali ini perlu ditinjau ulang, diperlukan terlebih dahulu sosialisasi ke masyarakat tentang sanksi denda tidak mengenakan masker.

“Harusnya Pemkot Samarinda memaksimalkan pemutusan Covid-19 dengan gencar membagikan masker gratis contohnya saja ke pasar-pasar dan imbauan phsyical distancing dengan menjaga jarak,” bebernya.

Lebih jauh, disinggung di tengah suasana ekonomi lesu di masa pandemi ini, Jawad mengutarakan harusnya pemkot jangan membebani masyarakat dengan kebijakan mengeluarkan perwali ini.

“Pemkot harus bijak lagi sebelum menyebarluaskan Perwali ini pasalnya saya lihat cukup memberatkan masyarakat. Saya lebih setuju jika Pemkot melakukan pendekatan massif ke pasar-pasar ataupun di tempat umum dan keramaian melakukan imbauan menggunakan masker kepada warga, selain itu bisa juga memperbanyak spanduk-spanduk informasi mengenai langkah antisipasi terhindar dari Covid-19 dengan perilaku hidup bersih sehat (PHBS),” tutupnya.

Related posts

PDIP Kaltim: Tindak Lanjuti Aspirasi Warga Terkait Infrastruktur dan Lahan Produktif

Adi Rizki Ramadhan

Abdulloh Puji Kajati Kaltim Cup 2025, Sebut Ajang Pembentukan Karakter

Adi Rizki Ramadhan

DPRD Kaltim Kawal Rencana Pengalihan Jalan oleh PT Berau Coal

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page