Penulis: Lydia – Editor: Irfan
Bontang, infosatu.co – Komisi I DPRD Bontang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait pengangkatan Guru Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK) 35+ menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa tes melalui Keputusan Presiden (Keppres).

RDP ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Bontang Muslimin di Lantai 2 Gedung DPRD Bontang pada Selasa (21/7/2020). Turut hadir Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan SDM (BKPSDM), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Bontang, Pengurus GTKHNK 35+ serta guru honorer dari SD, SMP SMK se-Kota Bontang.
RDP ini berkaitan dengan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) GTKHNK 35+ yang terselenggara di Gedung MGK ICC Kemayoran Jakarta pada Kamis, 20 Februari 2020, lalu.
Dalam Rakornas tersebut, pihak terkait meminta Presiden agar mengabulkan secepatnya tuntutan GTKHNK 35+.
Oleh sebab itu, salah seorang pengurus GTKHNK 35+ Bontang Muslimin meminta Komisi l DPRD Bontang dan Disdikbud agar memberikan rekomendasi.
Dibeberkan Muslimin, ada dua poin dasar dalam RDP tersebut yaitu pihak terkait meminta diangkatnya GTKHNK 35+ menjadi PNS tanpa tes melalui Keppres.
“Poin selanjutnya, mereka minta gaji honorer GTK dibawah usia 35 tahun dibayar perbulan dan berdasarkan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) yang diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN),” jelas Muslimin.
Sementara itu ditempat yang sama, Ketua GTKHNK 35+ Bontang Kristina menyatakan bahwa tujuan melakukan RDP bersama DPRD Bontang yaitu supaya pihaknya difasilitasi dan diberikan rekomendasi ke pusat.
“Kita berjuang ke pusat supaya para GTKHNK 35+ bisa diangkat menjadi PNS,” tegas Kristina.