Penulis: Lydia – Editor: Irfan
Bontang, infosatu.co – DPRD Bontang gelar rapat paripurna terkait tanggapan Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni terhadap pandangan umum fraksi-fraksi tentang raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019.
Dalam raker tersebut, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Bersama (PKBB) memberikan pandangan terkait pengawasan tenaga kerja asing yang ada di Kota Bontang.
Para tenaga asing seharusnya melengkapi dokumen-dokumen yang berlaku sesuai undang-undang (UU) Tenaga Kerja Kota Bontang.
Menanggapi hal tersebut, Neni mengatakan bahwa sebenarnya Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang tidak memiliki kewenangan dalam hal pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Hal tersebut ditegaskan Neni, ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang tata cara penggunaan TKA.
“Pada pasal 37 yang menyatakan bahwa TKA serta pelaksanaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan pada Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Provinsi,” jelasnya di Lantai 3, Ruang Paripurna Gedung DPRD Bontang, Selasa (14/7/2020).
Dikarenakan pengawasan TKA bukan merupakan tugas Disnaker Kota Bontang. Sehingga kata Neni, Disnaker hanya melakukan pendataan TKA yang bekerja dan pemberi kerja saja.
Tidak lupa ia menyebutkan jumlah TKA yang bekerja di Kota Bontang hingga Juli 2020 ini sekitar 163 orang.
“Dari 163 orang ini, 1 orang berasal dari Jepang, 27 orang dari Thailand, 6 orang dari India dan 129 orang dari China,” beber Neni.