Penulis: Lydia – Editor: Irfan
Bontang, infosatu.co – Pimpinan DPRD Bontang kembali melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama eks karyawan Hotel Equator dan pihak manajemen Equator terkait tindak lanjut putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Ditegaskan Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris, pihaknya akan terus mengundang pihak-pihak yang bersangkutan agar menemukan titik terang bagi eks karyawan Hotel Equator.
Sebelumnya, pihak DPRD mengundang secara khusus tenaga kerja Equator. Pada Selasa (30/6/2020), pihak DPRD memanggil secara langsung pihak Equator untuk melakukan RDPU di Gedung DPRD Bontang.
“Selanjutnya kami akan mengundang pemegang saham mayoritas Equator dan pemegang saham KNE untuk membicarakan hasil putusan PHI yang berkekuatan hukum,” jelasnya.
Dalam rapat selanjutnya, ia akan membahas hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 2014 yang disebutkan dan ditandatangani semua pemegang saham.
“Dinyatakan apabila terjadi akuisisi atau tidak dijual maka akan disiapkan alokasi anggaran pesangon sebanyak Rp 5 miliar. Ini yang akan kita coba diskusikan pada KNE dan pemegang saham KNE, karena Equator ini sudah tidak punya daya lagi padahal dia yang terhukum,” ucapnya.
Lebih jauhnya, pihak DPRD akan meminta Equator bertanggung jawab sebagai yang terhukum. Menurut politikus Gerindra ini, seharusnya pihak Equator meminta bantuan pada pemegang saham.
“Kan sudah ada putusan PHI. Intinya kami akan memanggil pemegang saham KNE juga, pastinya KNE akan melaksanakan hasil RUPS tahun 2014 yang menyiapkan Rp 5 miliar,” katanya.
Sementara itu di tempat yang sama, eks karyawan Equator Fatmawati optimis bahwa semua perjuangan yang dilakukan akan berhasil.
“Putusannya mewajibkan pihak Equator membayar uang sejumlah Rp 5 miliar kepada 52 eks karyawan. Intinya kami serahkan semuanya pada DPRD Bontang,” tambahnya.