
Penulis: Dina – Editor: Irfan
Samarinda, Infosatu.co – Pansus ingin segera menuntaskan Rancangan Perarturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Pengembangan Perumahan Kawasan Pemukiman (RP3KP). Namun untuk menyelesaikannya, tidak bisa membahas tanpa melibatkan tim pemerintah.
Disampaikan oleh Ketua Pansus RP3KP Agil Suwarno bahwa pada rapat minggu lalu telah disampaikan kepada tim pemerintah jika alangkah lebih baiknya Raperda ini di selesaikan.
“Diselesaikan Perda ini sembari menunggu disahkannya Dinas Perumahan dan Pemukiman Kaltim, karena melihat kewenangan mereka yang terbatas sehingga dengan kondisi seperti itu kami serahkan kembali kepada pemerintah,” bebernya kepada infosatu di Gedung E DPRD Kaltim, Selasa (2/6/2020).
Agil juga menjelaskan jika pemerintah setuju dengan perubahan Perda Dinas Perumahan dan Pemukiman, pihak pansus memberikan lampu hijau, intinya pansus siap bersinergi. Karena pada dasarnya DPRD Kaltim ini selalu mensupport. Ditambah lagi Perda tersebut dibutuhkan di Kabupaten/Kota.
“Sebenarnya kendala pengesahan Perda ini terjadi karena pandemi saja, karena 16 Maret kami mendapatkan SK dari DPRD Kaltim sehingga sekitar satu bulanan tidak bisa melakukan apapun. Namun memang pada intinya, semua anggota dewan ingin segera mensahkan Perda ini dengan waktu yang ada,” sambungnya.
Anggota Komisi I DPRD itu juga memaparkan sebenarnya terpenting setiap Kabupaten/Kota itu memiliki batas bersinggungan, hal itu yang harus disegerakan agar tidak menjadi kawasan kumuh. Misalnya ditata menjadi kawasan perumahan atau hijau.
“Provinsi juga memiliki target, di bidang penataan perumahan. Yang mana pastinya dilakukan dengan aturan, nah semua itu ada di payung hukum yang harus segera disahkan ini,” terangnya.
Lebih jauh Agil mengungkapkan pansus menginginkan tidak ingin jika kawasan itu menjadi tidak tertata. Sehingga menjadi kumuh dan mohon maaf misalnya menjadi tempat kejahatan yang tidak kita inginkan.
“Pada prinsipnya setelah membaca naskahnya kemudian draftnya maka akan tahu maksud dan tujuan Perda ini kemana. Untuk target ini selesai 3 bulan, dari 16 Maret sampai 16 Juni. Namun kan ada jeda kemaren saat pertama kali Covid-19 ada d Kota Samarinda, dan bukan tidak mungkin akan ada perpanjangan waktu jika semua belum selesai, karena saya juga tidak enak hati kalau belum terselesaikan,” tutupnya.
