
Penulis : Sukri – Editor : Irfan
Samarinda, infosatu.co – Komisi I DPRD Provinsi Kaltim melakukan inspeksi mendadak sidak (sidak) di Hotel Mercure Ibis Jalan Mulawarman, terkait dugaan hotel menggunakan fasilitas jalan negara dengan menutup akses Jalan Niaga Timur – Jalan Pabean menuju Jalan Pelabuhan. Informasi dugaan ini berasal dari adanya laporan masyarakat ke DPRD Kaltim.
Kegiatan sidak dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin dan didampingi beberapa anggota Komisi I. Sebelum turun kelapangan Komisi I, tim melakukan hearing dengan manajemen Hotel Mercure Ibis Samarinda, Selasa (17/3/2020) di Lantai VI Gedung D DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin mengatakan bahwa dia menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan Hotel Mercure Ibis Samarinda menggunakan jalan umum (jalan negara), bahkan menurut informasinya jalan tersebut ditutup oleh hotel. Untuk memastikan harus turun kelapangan agar lebih jelas masalahnya.
“Jadi setelah melihat langsung keadaan di lapangan membenarkan ada penutupan akses jalan yang dulunya memang jalan. Tapi nanti akan kami dalami lagi sehingga jelas persoalannya,” ucapnya.
Sementara itu, Legal dan Perizinan Hotel Mercure Ibis Samarinda (PT. Bumi Mulya Sentosa Abadi) Tandi kepada infosatu.co, mengatakan bangunan ini membelinya melalui proses lelang. Batas bangunan semuanya sudah terbentuk dan berpagar beton.
“Jadi kalau katanya ada menggunakan fasilitas jalan negara kami tidak tahu, karena memang kondisinya seperti ini progres bangunan 80 persen. Ada 3 sertifikat, depan, tengah dan di belakang yang saat ini di soal. Karena dulunya sudah tersegel dan kalau kemudian ada yang merasa keberatan, bisa dilakukan ukur ulang melalui BPN sehingga jelas,” jelasnya.
Tandi menambahkan akan patuh seandainya nanti hasil ukur ulang BPN membenarkan, maka akan menerima apa yang menjadi putusan.
“Tapi yang nyata pada saat kami beli semua sudah ada batas-batas tanah yang sudah terpatok,” tutupnya.