Penulis: Lydia – Editor: Irfan
Bontang, infosatu.co – Tahun ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang menggenjot Program Indonesia Pintar (PIP) dalam mendukung upaya pemerintah pusat untuk meningkatkan taraf pendidikan yang dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kadisdikbud Bontang Akhmad Suharto menjelaskan terkait PIP sudah melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014.
“PIP ini bertujuan untuk meningkatkan akses bagi anak usia 6-21 tahun. Hal tersebut untuk mendapatkan layanan pendidikan hingga jenjang menengah, serta mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out),” jelasnya di Gedung Auditorium 3D, Kamis (5/3/2020).
Ditambahkan Akhmad Suharto, angka partisipatisan keluarga (APK) yang mampu secara ekonomi, secara umum itu lebih tinggi dibandingkan dengan APK keluarga yang tidak mampu.
“Salah satu alasannya, karena biaya pendidikan yang tinggi. Contoh biaya pendidikan secara langsung seperti iuran sekolah, buku, seragam dan alat tulis. Sementara yang tidak langsung meliputi biaya transport, uang saku dan lain-lain,” paparnya.
Lebih jauh, ia mengatakan, PIP melalui kartu Indonesia pintar (KIP) yaitu pemberian bantuan uang tunai pendidikan kepada anak usia sekolah dasar 6-12 tahun yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, pemilik kartu keluarga sejahtera dan peserta program keluarga harapan yaitu yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam, atau musibah.
Prioritas tetapnya yaitu, mendapatkan layanan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal yang di mulai dari SD/MI hingga Lulus SMA/SMK/MA. Bahkan juga untuk pendidikan non formal, dari paket A-C serta kursus terstandar.
“Melalui program ini, pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya,” katanya.
Diketahui bantuan tunai pendidikan dari PIP, peserta didik SD/MI/paket A mendapatkan Rp 450 ribu per tahun. Lalu untuk peserta didik tingkat SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750 ribu per tahun. Selanjutnya, peserta didik SMA/SMK/MA/paket C mendapatkan Rp 1 Juta per tahun.