Penulis: Lydia – Editor: Achmad
Bontang, infosatu.co – Pemerintah pusat telah mengubah kebijakan penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Serta menerapkan aturan baru, mengenai pencairan dana BOS tahun anggaran 2020 menjadi lebih fleksibel dari sebelumnya.
Tahun kemarin, penyaluran dana BOS memerlukan beberapa tahapan, yaitu dari kas negara, masuk ke kas daerah. Setelah itu, masuk ke kas sekolah. Namun di 2020, dari kas negara, langsung masuk ke kas sekolah.
“Jadi, penyaluran dana BOS lebih muda karena tidak melewati Dinas Pendidikan lagi tapi langsung ke kas sekolah,”cetusnya.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Pendidikan Dasar Kota Bontang, Saparudin, diruangannya Gedung Graha Taman Praja, Rabu (19/2/2020).
Ia, menegaskan dulu penyalurannya sebanyak 4 kali pencairan dalam setahun. Namun sekarang, hanya 3 kali pencairan dalam setahun, yakni Januari, Maret, dan September.
Bahkan, nilainya bertambah Rp. 100.000,- per siswa. Untuk sekolah dasar, yang tadinya Rp. 800.000,-, naik menjadi Rp. 900.000,-. Kemudian untuk SMP, yang awalnya Rp. 1.000.000,-, naik menjadi Rp. 1.100.000,-.
Lebih lanjutnya, penggunaan untuk honor guru juga mengalami perubahan. Awalnya sekolah negeri maksimal 15%, dan sekolah swasta maksimal 30%. Namun sekarang sama rata, sebesar 50% boleh digunakan untuk honor.
“Namun ada syaratnya, yaitu dibayarkan untuk guru honor yang terdaftar di Dapodik, paling akhir tanggal 31 Desember 2019. Harus punya nomor unik pendidik, dan tenaga pendidik (NUPTK). Kemudian, lulus sertifikasi. Apabila memenuhi persyaratan, baru bisa dibayarkan,” tegasnya.
Kata dia, Data Pokok Pendidikan (Dapodik) harus selalu di update setiap per semester, karena jika tidak diupdate, akan merugikan sekolah. Sebab, per semester akan ada penambahan atau pengurangan siswa.
“Ruginya itu, saat ada penambahan siswa baru, karena dana bos sesuai dengan jumlah siswa. Namun, Dinas Pendidikan selalu menghimbau dan mengingatkan bagi sekolah yang belum update,” jelasnya.
Untuk rincian penyaluran dana bos, sudah tertera di lampiran peraturan menteri nomor 8 tahun 2020, tentang penggunaan dana bos.
“Intinya, dana bos tidak boleh diendapkan, harus digunakan. Tinggal bagaimana masing-masing sekolah merancang kebutuhannya. Sehingga bisa terserap dan tepat sasaran,” katanya pada infosatu.co.