Penulis: Lilik Sismiati – Editor: Putri
Balikpapan, infosatu.co – Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Balikpapan Noor Thoha, menjelaskan mekanisme atau tata cara, bagaimana seseorang jika ingin mencalonkan diri untuk menjadi Bakal Calon (Balon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 mendatang.
Ia menjelaskan, sesuai dengan peraturan PKPU yang mengatur tatacara pencalonan.
“Dan peraturan tersebut sudah berubah dua kali, dimana sebelumnya dari PKPU 3 menjadi PKPU 15 kemudian yang terakhir PKPU 18,” ungkap Noor Thoha saat menggelar Rapat Kerja dan Sosialisasi Aplikasi Silon, di Aula KPU Balikpapan, Senin (23/12/2019).
Noor Thoha melanjutkan, beberapa hal yang terkait tentang pencalonan, sekarang jauh lebih sempurna, dimana sebelumnya tatacara pencalonan dilakukan secara manual, namun sekarang setiap dukungan bagi balon perseorangan semuanya harus dimasukan kedalam aplikasi.
“Tentu saja tujuannya agar memudahkan dalam setiap pengecekan, sehingga tidak ada terjadinya kegandaan dukungan bagi paslon (pasangan calon) perseorangan. Sistem aplikasi juga nantinya akan memudahkan KPU dalam menghitung jumlah dukungan dan sebarannya,” katanya.
Semua itu disampaikan, kepada seluruh partai politik dan balon yang mendaftarkan melalui jalur perseorangan, agar mereka mudah memahami mekanisme pencalonan.
“Hingga saat ini sejak diumumkan per tanggal 3 Desember kemarin, KPU telah membuka Help Desk atau satuan kerja yang siap membantu balon berkoordinasi untuk melakukan pendampingan, supaya dalam hal penyusunan jumlah dukungan sesuai dengan harapan PKPU,” tutup Thoha.