
Kukar, infosatu.co – Kelurahan di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengelola dana program pemberdayaan sebanyak Rp50 juta per rukun tetangga (RT). Hal itu disampaikan oleh Camat Tenggarong Sukono. Menurutnya, kuasa pengguna anggaran (KPA) dari program itu dipegang oleh lurah.
“Semua permohonan, verifikasi, dan proses pencairan dana dilakukan melalui pihak kelurahan, memberikan tata kelola yang lebih transparan dan efisien,” ungkapnya, Rabu (25/10/2023).
Sukono berharap bahwa program pemberdayaan ini akan berjalan lancar. Kemudian, anggaran yang besar tersebut dapat terserap dengan baik di 12 Kelurahan yang ada di Tenggarong. Kini, hampir 90 persen dari 356 RT di wilayah tersebut telah mengajukan rencana anggaran biaya dan permohonan untuk proses pencairannya tahun ini.
Proses selanjutnya, melibatkan verifikasi oleh pihak kelurahan dengan timnya. Nantinya, dana akan di transfer melalui panitia kelompok kerja yang telah ditunjuk di masing-masing kelurahan dan RT. Dana ini akan digunakan sesuai dengan permohonan atau rencana anggaran biaya RT.
Sukono menekankan pentingnya kepatuhan terhadap petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang telah ditetapkan. RT yang tidak mematuhi aturan tidak akan diizinkan untuk menggunakan anggarannya.
“Tidak boleh mengajukan permohonan di luar juknis maupun juklak yang telah ada. Kita berharap alokasi anggaran ini dapat memberikan dampak positif dan nyata dalam memajukan masyarakat di tingkat RT sehingga tujuan perkuatannya dapat tercapai dengan baik,” pungkasnya. (Adv)