infosatu.co
Samarinda

82 Desa di Kaltim Masuk Kategori Bahaya Narkoba

Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Imam Sumantri (foto_ist)

Samarinda, infosatu.co – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim bersama Polda Kaltim melakukan pemetaan kawasan rawan narkoba tahun 2020. Dari hasil tersebut telah ditemukan bahwa dari 197 kelurahan dan 841 desa di Kaltim, ada 82 desa yang masuk katagori bahaya narkoba.

Hal ini dikatakan Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Imam Sumantri saat melakukan Rapat Koordinasi Desa Bersinar di Kantor Gubernur Kaltim, belum lama ini.

Dilansir dari laman resmi Pemprov Kaltim, Imam sapaan akrabnya, merincikan 82 desa bahaya narkoba tersebut yakni Balikpapan ada (16), Samarinda (9), Bontang (4), Berau (6), Kutai Timur (4), Kutai Kartanegara (28), Kutai Barat (3), Penajam Paser Utara (4) dan Paser (8).

Sedangkan, kategori waspada ada 99 desa/kelurahan yang berasal dari Balikpapan (12), Samarinda (6), Bontang (5), Berau (6), Kutai Timur (11), Kutai Kartanegara (25), Kutai Barat (9), Mahakam Ulu (3), Penajam Paser Utara (10) dan Paser (12).

Lanjutnya, katagori siaga ada sekitar 128 desa/kelurahan yaitu Balikpapan (3), Samarinda (3), Berau (12), Kutai Timur (31), Kutai Kartanegara (30), Kutai Barat (21), Mahakam Ulu (2), Penajam Paser Utara (11) dan Paser (15).

“Kategori Aman ada 737 desa/kelurahan, terdiri Balikpapan (3), Samarinda (41), Bontang (6), Berau (86), Kutai Timur (97), Kutai Kartanegara (159), Kutai Barat (161), Mahakam Ulu (45), Penajam Paser Utara (29) dan Paser (109),” paparnya.

Oleh karena itu, untuk pencegahan dan pemberdayaan yang dilakukan BNNP dan BNNK (kabupaten/kota) yaitu dengan melalui pembentukan relawan yang berperan sebagai penyebarluasan informasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap (P4GN).

“Terdiri dari lingkungan pendidikan ada 70, lingkungan kerja ada 138 dan lingkungan masyarakat ada 112. Untuk diseminasi informasi, jumlah peserta lingkungan pendidikan (mahasiswa dan pelajar) sebanyak 7.276, lingkungan pemerintahan 2.117, lingkungan swasta 1.614 dan lingkungan masyarakat ada 147.360,” urainya.

Imam menambahkan bahwa pemberantasan narkoba diperlukan kerjasama dan sinergitas seluruh elemen masyarakat, tidak terkecuali peran masyarakat di desa.

Menurutnya, dengan adanya Desa Bersinar, yang sebelumnya dibentuk dengan kriteria tertentu, di mana terdapat pelaksanaan P4GN yang dilaksanakan secara massif dengan melibatkan masyarakat sebagai garda terdepan.

“Desa atau Kelurahan Bersinar bertujuan untuk menciptakan kondisi aman dan tertib bagi masyarakat desa, sehingga masyarakat desa bersih dari penyalahgunaan narkoba,” tegasnya. (editor: irfan)

Related posts

Kantor Disegel Klaim Ikuti SK, Maxim Keluhkan Order dan Penghasilan Anjlok

Adi Rizki Ramadhan

Langgar Tarif Bawah Sesuai SK Gubernur, Maxim Samarinda Disegel

Adi Rizki Ramadhan

Presiden PKS dan Jurnalis Kaltim Bermain Mini Soccer, Kampanyekan Gaya Hidup Sehat

Adi Rizki Ramadhan

You cannot copy content of this page