infosatu.co
DPRD KALTIM

8 Bulan Pembunuhan di Muara Kate, DPRD Desak Penegakan Hukum dan Larangan Jalan Tambang

Teks: Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Salehuddin

Samarinda, infosatu.co – Delapan bulan telah berlalu sejak pembunuhan Rusel (60) di Desa Muara Kate, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser Kalimantan Timur (Kaltim).

Namun hingga kini aparat kepolisian belum menangkap terduga pelaku yang sebenarnya.

Kejadian tragis yang terjadi pada Jumat dini hari, 15 November 2024, meninggalkan trauma mendalam bagi warga setempat.

Belum lagi kekhawatiran terhadap keamanan infrastruktur jalan akibat operasi kendaraan tambang dan sawit.

“Perhatian pemerintah pusat sudah besar. Terbukti Wakil Presiden datang langsung bulan lalu,” ujar Salehuddin.

Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim ini, merujuk kunjungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Muara Kate, Sabtu, 16 Juni 2025 lalu.

Salehuddin juga menyoroti dampak negatif operasi hauling terhadap jalan umum.

“Coba bayangkan kalau tonasenya melampaui batas kemampuan jalan. Itu pasti rusak, apalagi di tengah curah hujan tinggi,” jelasnya usai Rapat Paripurna di DPRD Kaltim, Senin, 23 Juni 2025.

Ia meminta Dinas Perhubungan, Satlantas, serta aparat penegak hukum segera bertindak.

DPRD mendukung rencana Gubernur Kaltim yang mengajukan sistem pembatasan waktu operasi truk tambang pada malam hari sebagai langkah jangka pendek.

Namun Salehuddin menegaskan bahwa jangka panjangnya harus jelas dan tegas.

“Kita ingin nol aktivitas hauling di jalan umum,” tegasnya.

Terkait warga korban, Salehuddin menekankan pentingnya kejelasan hukum dan rasa aman.

“Kalau ini soal ‘piring nasi’, memang sensitif. Tapi kalau diatur dengan baik, semua pihak bisa menemukan solusi. Yang penting jangan ada ruang-ruang abu-abu yang berpotensi konflik,” tuturnya.

Salehuddin juga mendesak reformasi tata kelola pertambangan yang inklusif dan akuntabel.

Ia mengakui bahwa DPRD hanya bisa mengontrol dan mendesak, sementara eksekusi berada di tangan pemerintah pusat dan provinsi.

“Kami DPRD hanya bisa mengontrol, menyuarakan, dan mendorong. Tapi eksekusi tetap di tangan pemerintah pusat dan provinsi. Kami berharap betul ini segera direspon tegas,” pungkasnya.

Salehuddin menegaskan itu, sebagai urgensi penyelesaian kasus dan pemulihan kepercayaan masyarakat.

Related posts

DPRD Kaltim Minta Pengambilalihan Kakaban Didasari Kajian Menyeluruh

Martinus

Komisi III DPRD Kaltim Tinjau KM 28 Batuah, 3 Poin Kesepakatan Usai Adu Argumen Panas

Adi Rizki Ramadhan

Sapto Setyo Sebut Prestasi Kurash Kaltim Hasil dari Fondasi yang Terus Dibangun

Martinus

Leave a Comment

You cannot copy content of this page