infosatu.co
Samarinda

8.330 Warga Binaan di Kaltim-Kaltara Terima Remisi Idulfitri, 56 Di Antaranya Bebas

Teks: Penyerahan remisi khusus bagi narapidana dan pengurangan masa pidana khusus bagi anak binaan di Lapas Kelas IIA Samarinda, Sabtu, 21/3/2026. (Infosatu.co/Adi)

Samarinda, infosatu.co – Sebanyak 8.330 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltim-Kaltara) menerima remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Sabtu, 21 Maret 2026.

Penyerahan remisi tersebut dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Samarinda dan dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kaltim, Endang Lintang Hardiman.

Dalam keterangannya, Endang menyampaikan pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, khususnya dalam momentum hari besar keagamaan.

“Seperti yang disampaikan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, remisi ini adalah hak bagi warga binaan. Ini merupakan remisi keagamaan bagi mereka yang beragama Muslim,” ujarnya.

Dari total 12.636 warga binaan yang diusulkan di wilayah Kaltim-Kaltara, sebanyak 8.330 orang dinyatakan memenuhi syarat dan menerima remisi.

Rinciannya, sebanyak 8.274 orang menerima Remisi Khusus I (RK1), yakni pengurangan masa pidana tanpa langsung bebas. Sementara itu, 56 orang menerima Remisi Khusus II (RK2), yaitu pengurangan masa pidana yang membuat narapidana langsung bebas.

Khusus di Lapas Kelas IIA Samarinda, dari total 618 usulan remisi, seluruhnya disetujui.

“Alhamdulillah, dari 618 yang diusulkan oleh Lapas Samarinda, semuanya terealisasi,” kata Endang.

Dari jumlah tersebut, tiga warga binaan di Samarinda masuk dalam kategori RK2 atau seharusnya langsung bebas.

Namun, satu orang di antaranya masih harus menjalani masa hukuman tambahan berupa subsider selama enam bulan.

“Satunya merupakan narapidana narkotika yang masih memiliki subsider enam bulan, sehingga harus dijalani terlebih dahulu sebelum dibebaskan,” jelasnya.

Subsider merupakan hukuman pengganti, biasanya berupa tambahan masa kurungan yang harus dijalani apabila denda dalam putusan pengadilan tidak dibayar.

Endang berharap, warga binaan yang mendapatkan remisi, khususnya yang langsung bebas, dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperbaiki diri setelah kembali ke masyarakat.

“Kami berharap mereka bisa menyadari kesalahan di masa lalu dan menunjukkan perubahan yang lebih baik setelah keluar,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pembinaan di dalam Lapas diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi warga binaan, baik untuk diri sendiri, keluarga, maupun lingkungan sekitar.

Dalam kesempatan tersebut, disebutkan bahwa besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga maksimal dua bulan, tergantung masa pidana yang telah dijalani masing-masing warga binaan.

Related posts

Ratusan Jemaah Padati Masjid Miftahul Jannah, Khutbah Idulfitri Tekankan Ukhuwah

Firda

Di Balik Jeruji Takbir Tetap Menggema, Suasana Idulfitri di Lapas Samarinda

Rizki

Patroli Gabungan Malam Takbiran, Wali Kota: Situasi Samarinda Aman dan Terkendali

Rizki

You cannot copy content of this page