Samarinda, infosatu.co – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda atau biasa disebut Lapas Sudirman menyusulkan remisi untuk 586 orang warga binaan di Hari Raya Idulfitri 1443 H.
Dikatakan Kepala Lapas Kelas IIA Samarinda Moh Ilham Agung Setyawan, warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Dari 750 narapidana, hanya 586 warga binaan yang mendapatkan remisi khusus (RK) Idulfitri tahun ini,” ungkapnya di Lapas Kelas IIA Samarinda Jalan Jendral Sudirman pada Jumat (29/4/2022).
Sedangkan sisanya belum memenuhi syarat substansi dan administrasi. Sebab, ada syarat-syarat untuk mendapatkan remisi khusus ini.
Misalnya saja, mereka yang terkena pasal tipikor dan tidak membayar denda atau uang pengganti maka warga binaan tersebut tidak langsung mendapatkan remisi khusus ini.
Akan tetapi, ketika mereka yang terkena pasal tipikor ini sudah membayar lunas denda dan uang pengganti maka akan diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus.
Yang jelas kata Ilham, tahun ini yang mendapat remisi itu adalah mereka yang tersandung pidana umum. Kalau pidana umum, jelas sebagian besar pasti mendapat remisi.
Sementara, pidana khusus seperti narkoba, tipikor atau teroris itu masih dilihat masa pidananya berapa dan apakah yang bersangkutan sudah berikrar dengan NKRI.
Kemudian untuk syarat yang pidana umum ini salah satunya berkelakuan baik minimal enam bulan secara berturut-turut. Lalu pidananya harus di atas enam bulan. Jika di bawah enam bulan tentu tidak mendapat remisi.
“Kalau pidana umum, sepanjang yang bersangkutan sudah lewat enam bulan Inshaallah akan mendapat remisi. Nanti, pemberian remisi khusus Idulfitri ini kita berikan secara simbolis warga binaan,” jelasnya.
Di tahun ini, besaran remisi warga binaan sebanyak 15 hari hingga 2 bulan. Berbeda dengan remisi umum 17 Agustus yang besarannya sekitar satu hingga enam bulan.
“Kalau warga binaan yang langsung bebas karena mendapat remisi tahun ini belum ada. Nanti di dalam blok kita cantumkan SK remisinya, sehingga mereka tidak harus bertanya lagi cukup melihat SK tersebut,” paparnya.
Diketahui, remisi ini diberikan terhitung mulai 1 Syawal yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.