infosatu.co
DPRD KALTIM

Harimau Telan Korban di Samarinda, Begini Tanggapan Nidya Listiyono

Teks : Ketua Komisi ll DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nidya Listiyono

Samarinda, infosatu.co – Sebuah insiden tragis terjadi di Samarinda, Kalimatan Timur (Kaltim). Suprianda, seorang perawat harimau tewas saat memberi makan harimau peliharaan majikannya, Sabtu (18/11/2023). Kematian pemuda berusia 27 tahun akibat diterkam binatang buas tersebut.

Peristiwa yang terjadi di Jalan Wahid Hasyim II Nomor 91 Samarinda Utara itu menjadi perhatian warga. Mereka juga mempertanyakan tentang regulasi yang mengatur pemeliharaan satwa liar. Apalagi, kepemilikan yang disebut berasal dari Afrika itu diduga tidak memiliki izin resmi dari pihak terkait.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi ll DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nidya Listiyono mengatakan bahwa penanganan masalah tersebut tentunya diserahkan kepada pihak kepolisian. Proses hukum pun akan dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Itu pasti akan menjadi perhatian dari pihak kepolisian dan pemerintah daerah khususnya pihak-pihak yang terkait,” ungkap Nidya, Senin (20/11/2023).

Politikus Partai Golkar itu menegaskan bahwa kejadian tersebut adalah pembelajaran berharga bagi masyarakat dan pihak terkait. Pemeliharaan binatang, khususnya yang berkategori buas harus mengikuti aturan yang berlaku.

“Karena kejadian ini sangat berbahaya sekali, apalagi ini binatang buas. Seharusnya pengawasan dan pelaksanaan regulasi terkait hewan-hewan ini perlu diperhatikan dengan benar,” tuturnya.

Nidya juga meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim melakukan pengecekan di lapangan. Langkah ini untuk memastikan ada atau tidaknya izin terkait pemeliharaan harimau yang telah menelan korban tersebut.

“Saya kira wajib untuk mengecek semua. Harus lebih berhati-hati dalam mendatangkan hewan-hewan langka apalagi buas. Izin harus dilengkapi semua agar tidak terjadi lagi kasus yang sama,” terangnya.

Ia juga menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga korban yang ditinggalkan. Kejadian ini menjadi momentum penting untuk lebih memperketat aturan terhadap pemeliharaan binatang berbahaya.

“Sebagai langkah preventif dalam melindungi masyarakat kita,” tandasnya.

Related posts

Komisi II DPRD Kaltim: Seleksi Direksi Perusda Harus Profesional dan Transparan

Adi Rizki Ramadhan

Guntur: Perusahaan Tambang dan Perkebunan Bayar Pajak di Luar Kaltim, Kontribusi Fiskal Timpang

Emmy Haryanti

Nurhadi: Perlu Pemerataan Pembangunan, Fasilitas Kelautan dan Energi Diperkuat di Pesisir Kutim

Emmy Haryanti

Leave a Comment

You cannot copy content of this page