infosatu.co
NASIONAL

53,05 Kg Sabu Diamankan BNN dari Sindikat Jaringan Narkoba Internasional

BNN RI saat lakukan Jumpa Pers terkait kasus narkoba sebanyak 53,05 kilogram dari sindikat jaringan pada 2 kasus berbeda. (Foto: BNN RI)

Jakarta, infosatu.co – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI kembali menyita narkotika jenis sabu sebanyak 53,05 kilogram dari sindikat jaringan pada 2 kasus berbeda.

Kepala BNN RI Komjen Petrus R Golose membeberkan dua kasus berbeda tersebut kepada awak media saat melakukan konferensi pers di Kantor BNN RI, Selasa (19/1/2021).

Kasus Pertama, BNN bekerja sama dengan Bea Cukai meringkus 3 pria berinisial Al, As, dan D dengan barang bukti sabu seberat 42,43 kilogram. Penangkapan dilakukan petugas, Minggu (10/1/2021) di wilayah Selat Makasar, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

“Petugas menggeledah sebuah kapal motor dan menemukan 3 karung plastik berisi 40 bungkus sabu seberat 42,43 kilogram yang diketahui berasal dari Malaysia dengan menggunakan jalur laut. Kini ketiga tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Kantor BNN pusat guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Kasus kedua, seorang kurir narkoba jaringan sindikat Bagan Siapi-api Jakarta ditangkap petugas BNN dengan barang bukti total 10,62 Kilogram, Selasa (12/1/2021).

Tersangka berinisial J alias OKD diamankan di Parkiran Rusun Kapuk Muara, Jakarta Utara sekitar pukul 15.00 WIB. Saat ditangkap, petugas menemukan narkotika jenis sabu dalam 6 bungkus kemasan biskuit seberat 6,34 kilogram.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan di rusun milik tersangka dan kembali menemukan sabu seberat 4,28 kilogram dalam 4 bungkus kemasan biskuit dan 2 buah plastik klip berisi sabu masing-masing seberat 0,27 gram dan 0,28 gram.

“Dari pemeriksaan diketahui bahwa narkotika tersebut dikirim dari seseorang DPO melalui paket yang berada di bagan siapi-api ke Jakarta. Maka atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2), Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati,” tegasnya. (editor: irfan)

Related posts

Kapolda Jatim Kunjungi Nelayan dan Sadar Wisata Pantai Pasir Putih Situbondo

Zainal Abidin

Wanita Asal Pohjentrek Korban Begal Bersenjata di Krapyakrejo Pasuruan

Zainal Abidin

Polisi Polsek Purworejo Berhasil Temukan Motor Warga Malang Hilang 5 Tahun Lalu

Zainal Abidin

You cannot copy content of this page