Samarinda, Infosatu.co – Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda, Reza Pahlevi, menjelaskan bahwa penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda Tahun 2026 mengacu pada formula yang ditetapkan pemerintah pusat, yakni berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Reza mengatakan, inflasi Kota Samarinda pada 2025 tercatat sebesar 1,77 persen, sementara pertumbuhan ekonomi berada di angka 8,6 persen.
Sesuai ketentuan pemerintah pusat, variabel alfa dalam perhitungan kenaikan upah dibatasi pada angka 0,5.
“Rumusnya mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi dikalikan dengan alfa yang sudah ditetapkan pemerintah pusat. Karena alfanya dibatasi 0,5, maka rata-rata kenaikan di banyak daerah tidak terlalu jauh berbeda,” ujar Reza, Senin 2 Maret 2026.
Pemerintah daerah lanjut Reza, tetap mempertimbangkan kondisi dunia usaha agar kebijakan kenaikan upah tidak memberatkan perusahaan.
“Kalau kenaikan terlalu tinggi, tentu perusahaan akan keberatan. Jadi kami mengambil titik tengah agar tidak saling merugikan,” ujarnya.
Selain UMK, Reza juga mengungkapkan terdapat lima sektor usaha di Samarinda yang menerapkan upah sektoral lebih tinggi dibanding UMK.
Sektor tersebut meliputi konstruksi gedung, instalasi kelistrikan, pengangkutan dan pergudangan, angkutan laut, serta industri kayu lapis.
“Itu memang memiliki standar upah lebih tinggi dari UMK karena karakteristik pekerjaannya,” katanya.
Terkait serikat pekerja, ia menyampaikan saat ini terdapat sekitar 10 serikat pekerja aktif yang terafiliasi dan terdaftar di Disnaker Samarinda, dengan jumlah keanggotaan yang memenuhi ketentuan minimal.
Sementara itu, menjelang Hari Raya Idulfitri, Disnaker Samarinda tengah menyiapkan rancangan surat edaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Pihaknya masih menunggu surat edaran resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan sebelum diteruskan ke perusahaan-perusahaan di daerah.
Reza menjelaskan, sesuai ketentuan, penerima THR adalah pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun pekerja harian dengan masa kerja minimal satu bulan.
Pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, dan pemerintah menghimbau agar dibayarkan 14 hari sebelum hari raya.
“THR tidak boleh dicicil. Perhitungannya untuk pekerja kontrak adalah masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah,” tegasnya.
Selain THR, tahun ini juga terdapat kebijakan terkait bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir berbasis aplikasi yang aktif bekerja minimal satu tahun. Disnaker berharap perusahaan aplikasi bersikap transparan dalam perhitungan bonus tersebut.
Ia menambahkan, Disnaker Samarinda juga telah menyiapkan posko pengaduan THR yang akan diaktifkan setelah surat edaran resmi diterbitkan kementerian.
