Balikpapan, infosatu.co – Proses seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk periode 2025-2029 telah mencapai tahap akhir.
Demikian hasil uji kepatutan dan kelayakan yang dilaksanakan oleh DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada Sabtu, 12 Juli 2025.
Hasilnya ada lima nama resmi dinyatakan lulus dan akan mengemban amanah sebagai komisioner Komisi Informasi Provinsi Kaltim untuk lima tahun ke depan.
Tim Pelaksana Uji Kelayakan dan Kepatutan DPRD Kaltim mengumumkan hasil tersebut melalui dokumen resmi bernomor 03/UKK-KIP-Kaltim/VII/2025.
Uji kelayakan dilakukan terhadap 10 peserta di ruang Jati Meeting Room, Lantai 8 Hotel Grand Jatra Balikpapan, mulai pukul 09.30 hingga 15.30 WITA.
Adapun lima nama yang lolos dan ditetapkan sebagai anggota Komisi Informasi Provinsi Kaltim periode 2025–2029 adalah:
1. Sencihan
2. Wesley Liano Hutasoit, S.Sos., M.SP
3. Hajaturamsyah, S.Hut., M.M.
4. Juradiah, S.P., MAP
5. Muhammad Idris, STTP., M.H.
Selain itu, terdapat lima nama yang dinyatakan sebagai cadangan, yakni:
1. Agustan, S.Pd.I
2. Erni Wahyuni, S.E., M.E.
3. Mukhasan Ajib, S.Sos
4. Indra Zakaria, S.E.
5. Dwi Haryono, S.Sos., M.Si
Ketua Tim Pelaksana Uji Kelayakan dan Kepatutan, Agus Suwandy, menyatakan bahwa hasil seleksi ini telah melalui proses yang objektif dan transparan.
Ia menegaskan bahwa keputusan ini bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.
“Keputusan ini sudah melalui proses yang objektif dan transparan, serta bersifat final, mengikat, dan tidak bisa diganggu gugat,” ujar Agus Suwandy, Ketua Tim Pelaksana Uji Kepatutan dan Kelayakan sebagaimana dalam berita acara yang ditandatangani di Balikpapan pada Sabtu, 12 Juli 2025.
Selanjutnya hasil tersebut akan dilaporkan kepada pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur.
Pemilihan anggota Komisi Informasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola informasi publik di Kalimantan Timur.
Komisi ini akan memiliki peran strategis dalam menyelesaikan sengketa informasi serta mengawal implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Dengan selesainya tahap seleksi ini, diharapkan Komisi Informasi Kaltim dapat segera menjalankan tugasnya dan meningkatkan pelayanan informasi kepada publik secara efektif, adil, dan independen.