Samarinda, infosatu.co – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) memusnahkan lebih dari 3 kilogram sabu hasil pengungkapan tiga kasus berbeda sepanjang September-Oktober 2025.
Pemusnahan dilakukan di Halaman BNNP Kaltim, Selasa, 18 November 2025 menggunakan mesin insinerator dengan pengawasan ketat aparat.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim, Kombes Pol Tejo Yuantoro, menjelaskan bahwa total barang bukti sabu mencapai 3.145,19 gram netto, berasal dari tiga Laporan Kasus Narkotika (LKN) yang melibatkan lima tersangka.
Dua mobil yang digunakan para pelaku termasuk satu unit Honda HRV hitam yang masih dalam status kredit, turut diamankan dan akan diserahkan ke kejaksaan.
βPara tersangka ini berperan sebagai kurir. Ada yang membawa dari Kalbar, ada juga yang diduga kuat dari jalur Malaysia melalui Kalimantan Utara atau Kaltara,” katanya.
“Rata-rata mereka bekerja berkelompok dan memanfaatkan kendaraan pribadi untuk mengantar barang,β jelas Tejo.
Kasus pertama terjadi pada 20 September 2025 di Jalan Ahmad Yani, Balikpapan Barat.
Seorang tersangka berinisial ISW diamankan saat hendak menjual 142 gram sabu menggunakan mobil Honda HRV putih.
Kasus kedua diungkap pada 15 Oktober 2025 di Jalan Poros Samarinda-Bontang (Kebun Raya Unmul).
Dua tersangka, AS dan FP, ditangkap ketika membawa 2.021,96 gram sabu dengan mobil Honda HRV hitam.
Keduanya diketahui bergerak dari arah Bontang menuju Samarinda sebelum dihentikan oleh tim patroli Samapta Polresta Samarinda.
Kasus ketiga terjadi pada 16 Oktober 2025 di Jalan Perjuangan, Sungai Pinang, Samarinda.
Dua tersangka, SP dan GR, ditangkap saat mengedarkan 981,23 gram sabu menggunakan sepeda motor Honda Vario.
Dari hasil penyidikan, BNNP menemukan bahwa LKN 17 dan 18 mengindikasikan asal barang dari Kalimantan Barat, sementara LKN 16 diduga kuat berasal dari jalur Malaysia melalui Kalimantan Utara.
βIni jaringan lintas daerah yang memanfaatkan wilayah perbatasan sebagai pintu masuk,β tambah Tejo.
Kelima kurir tersebut kini ditahan dan menjalani proses hukum. Mereka terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara, sesuai dengan ketentuan tindak pidana narkotika.
Tejo menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan segera untuk mencegah potensi penyalahgunaan atau kebocoran barang bukti.
“Pemusnahan ini adalah komitmen kami untuk memastikan barang bukti tidak kembali ke masyarakat,β ujarnya.
BNNP Kaltim kembali mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran Narkoba.
