infosatu.co
DPRD KALTIM

41 Hektare Lahan Warga Belum Diganti Rugi, Martinus Minta Data Detail

Samarinda, infosatu.co – Anggota DPRD Kaltim Martinus menyatakan bahwa mereka akan melakukan kunjungan lapangan terkait ganti rugi tanah warisan almarhum H Nohong di wilayah kerja PT Pertamina Hulu Sangasanga, di Desa Saliki, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Ia berharap mendapatkan data teknis dari PT Hulu Sangsanga sebelum melakukan kunjungan lapangan dan mengambil kesimpulan.

“Kami berharap dari PT Hulu Sangasanga minta data teknis, sebelum melakukan kunjungan lapangan. Mengambil kesimpulan,” ungkapnya.

Martinus juga meminta detail data kepada beberapa instansi terkait, termasuk bupati Kukar, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Muara Badak, kepala Desa Saiki, Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Lingkungan Hidup, kepala Dinas Kehutanan Kaltim, BPKHL Wil IV Samarinda, kepala UPTD KPHP Delta Mahakam, dan Kapolres Kota Bontang.

“Komisi I DPRD Kaltim meminta semua pihak untuk menyerahkan dokumen pendukung agar ada transparansi dan akuntabilitas,” terangnya.

Menurutnya, sudah dua somasi yang dilakukan oleh kuasa hukum (Alm) H Nohong kepada pihak Pertamina Hulu Sangasanga, namun tidak ada solusi yang ditemukan. Martinus menyatakan, menurut Pertamina tanah tersebut milik negara.

“Sudah dua kali somasi oleh kuasa hukum ahli waris. Somasi pertama pada 2015 dan pada 2022 kepada Pertamina. Namun tidak ada solusi,” terangnya.

Lebih lanjut menurutnya, kronologis masalah ini adalah sebagai berikut; tanah yang dimiliki oleh almarhum H Nohong seluas 44 hektare merupakan perkebunan yang sudah digarap selama beberapa tahun. Sebanyak 3 hektare dari 44 hektare telah diselesaikan, sehingga masih ada 41 hektare yang belum dibayar. Namun, PT Pertamina Hulu Sangasanga beranggapan bahwa tanah tersebut merupakan hutan belukar tua dan tidak perlu dibayar.

Pertamina pusat tidak memiliki data atau berkas terkait permasalahan ini, dan pihak KPHP juga belum mengetahui titik koordinat obyek mana yang menjadi persoalan. Dugaan sementara adalah bahwa lahan atau tanah tersebut merupakan hutan.

“Dengan langkah-langkah ini , kami berharap memperoleh data dan informasi yang akurat serta mencari solusi yang adil dan menguntungkan bagi semua pihak terkait dalam sengketa ini,” tandasnya.

Related posts

Jahidin: Wartawan Bagian Tak Terpisahkan dari Tugas DPRD Awasi Aset Daerah

adinda

Jahidin: Bongkar Bangunan Liar di Aset Daerah, Nilai Kelalaian Sudah Puluhan Tahun

adinda

Fadly Imawan Minta Pemerintah Beri Afirmasi Pendidikan di Wilayah Tertinggal

adinda

Leave a Comment

You cannot copy content of this page